OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Tak Henti hentinya gerombolan sapi tetap melintas ditengah jalan perkotaan kabupaten ogan ilir yang sangat mengganggu pengguna jalan, ini dikarnakan aparat terkait tidak ambil pusing dengan hewan sapi yang tetap melintas ditengah jalan kota kabupaten ogan ilir.

Pantauan langsung KritisIndonesia sekitar jam 13.00 Wib hari ini selasa (3/2) didepan ratu photo melihat gerombolan sapi mulai ketengah jalan mengganggu para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas dijalan ini. Dan tidak ada satupun aparat yang terkait untuk mencegah agar hewan berkaki empat tersebut tidak mengganggu pengendara dijalan raya ini.

Salah satu warga indralaya Fanhar Edi saat dimintai komentarnya mengatakan, kami sangat terganggu sekali dengan banyaknya hewan kaki empat sapi yang berkeliarandi jalan yang dilepas bebaskan oleh pengembalanya.”ucap Fanhar”.

Selain dijalan raya, gerombolan sapi sapi ini banyak merusak kebun warga disekitar dan kotoran sapi berceceran dimana mana mengganggu kenyamanan dan keindahan kita bersama. Kami berharap kepada pengembala atau pemilik sapi ,agar sapi sapi tersebut dikandangkan saja jangan dilepas bebas seperti sekarang ini.”ungkapnya”.

Sementara Camat Kota Indralaya Rahmini saat dikonfirmasi KritisIndonesia rabu(3/2) diruang kerjanya mengatakan, alhamdulilah kemi telah sepakat bersama tim pemerintah di desa Pak Kades Irham dan mengundang Kasat Pol PP , Kadis Peternakan Dan Perikanan dan Dishub.”ucapnya”.

Menyikapi masalah berkeliaran hewan berkaki empat sapi diwilayah kecamatan indralaya, dan hari ini seperti yang disampaikan bahwa memang benar adakan pertemuan dengan baik itu pengembala/pemelihara maupun pemilik ternak tersebut. Kami bermusyawarah dengan kekeluargaan untuk menyikapi Perda Nomor 33 Tahun 2005.

Sepakat para peternak dengan pemilik ternak akan segera mematuhi Perda tersebut dan kedepannya tidak adalagi yang namanya hewan kaki empat berkeliaran ditengah jalan perkotaan kabupaten ogan ilir. Musyawarah yang kita lakukan tersebut ada kesepakatan bahwa mereka akan mentaati aturan Perda tersebut.

Kesepakatan tersebut seperti : 1. Bahwa dalam pemeliharaan hewan ternak kaki empat akan mentaati aturan sesuai dengan Perda Nomor 33 Tahun 2005. 2. Pemilik ataupun pemelihara ternak akan mengembalakan ternaknya agar tidak berkeliaran yang dapat meresahkan ataupun mengganggu ketertiban dan keselamatan dijalan raya atau jalan umum, serta menertibkan kebersihan keindahan lingkungan serta yang mengakibatkan merusak tanaman warga.

Jadi mereka sudah sepakat dengan hasil keputusan rapat yang telah kita laksanakan hari ini rabu (3/2)  dikantor Balai Desa, Desa Tanjung Seteko. Tapi ada permohonan dari pihak pemilik belum bisa 100 persen mau besok terealisasi karna butuh proses karna banyaknya hewanbternak tersebut yang masih bekeliaran akan digiring kekandang dan insyah allah kedepannya diwilayah kecamatan kota indralaya tidak ada lagi sapi yang berkeliaran.”ungkap Ibu Camat Rahmini.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here