OGANILIr KritisIndonesia.com,- Masih ingat dengan Romli (45) pembunuh bakal calon kades desa betung II kecamatan tanjung batu tinggal menunggu sidang dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP

Kepala Kejaksaan OI Surya menjelaskan, kami jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir telah menerima Perkara atas nama tersangka Romli alias Li (45) bin sibahudin (alm) dari penyidik polsek tanjung batu.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, yang mana sudah kita saksikan tersangka Romli sedang diperiksa kawan kawan jaksa dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 340 pembunuhan berencana yang modusnya sakit hati pada korban, dan kebetulan korban ini adalah salah satu bakal calon kepala desa betung II.

Tiga bulan sebelumnya tersangka telah menyiapkan diri untuk memuluskan niatnya untuk membunuh korban, pertama membeli senpi rakitan dengan harga Rp.4.5 juta sama amunisinya dan kemudian tersangka menyiapkan golok serta membuat rompi kawat.
OGANILIr KritisIndonesia.com,- Masih ingat dengan Romli (45) pembunuh bakal calon kades desa betung II kecamatan tanjung batu tinggal menunggu sidang dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP

Kepala Kejaksaan OI Surya menjelaskan, kami jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir telah menerima Perkara atas nama tersangka Romli alias Li (45) bin sibahudin (alm) dari penyidik polsek tanjung batu.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, yang mana sudah kita saksikan tersangka Romli sedang diperiksa kawan kawan jaksa dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 340 pembunuhan berencana yang modusnya sakit hati pada korban, dan kebetulan korban ini adalah salah satu bakal calon kepala desa betung II.

Tiga bulan sebelumnya tersangka telah menyiapkan diri untuk memuluskan niatnya untuk membunuh korban, pertama membeli senpi rakitan dengan harga Rp.4.5 juta sama amunisinya dan kemudian tersangka menyiapkan golok serta membuat rompi kawat.

Dengan modus pada waktu subuh tersangka mendatangi rumah korban dengan cara mengendap endap dan memakai sebo/topeng dan memakai rompi dari kawat serta membawa golok dipinggang dan senpi, kemudian bertemu sama korban dan langsung menembak korban sebanyak dua kali dan hasil visumnya mengenai punggung menembus jantung dan setelah korban roboh kemudian tersangka membacok korban dengan golok berkali kali dari pinggang, punggung sampai keleher korban dan korban meninggal di TKP.

Tersangka langsung melarikan diri, dengan kesigapan kawan kawan penyidik polsek tanjung batu tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diprose. Pada saat sekarang kami menyatakan perkaranya baik secara pormil dan materil sudah lengkap dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan ogan ilir.

Kami dari Kejaksaan ogan ilir segera mungkin akan mempelajari berkas dan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Untuk tuntutannya kami belum bisa pastikan yang jelas ancaman hukumannya adalah hukuman mati Pasal 340, dengan persiapan jelas tersangka barang bukti dan alat alat bukti tiga bulan sebelumnya tersangka telah berencana untuk menghabisi nyawa korban.

Tunggu saja nanti proses persidangan dan kami yakin jaksa akan yakin pasal 340 ini dengan alat bukti yang telah ada diberkas dan dipersidangan nanti bagaimana kami menyakinkan Hakim sypaya pasal 340 ini akan kami buktikan dipersidangan itu akan terbukti.

Kami diberi kewenangan menahan selama 20 hari tapi sebelum satu minggu ini kami persiapkan dulu surat dakwaannya dan administrasi lainnya segera kami limpahkan kepengadilan negeri kayuagung.

Tersangka dan Barang Bukti yakni Senpi Rakitan, amunisi aktif, Golok, Rompi kawat, sepatu, senapan angin korban, baju tersangka sudah kita amankan di kejaksaan ogan ilir.”(Red)

Dengan modus pada waktu subuh tersangka mendatangi rumah korban dengan cara mengendap endap dan memakai sebo/topeng dan memakai rompi dari kawat serta membawa golok dipinggang dan senpi, kemudian bertemu sama korban dan langsung menembak korban sebanyak dua kali dan hasil visumnya mengenai punggung menembus jantung dan setelah korban roboh kemudian tersangka membacok korban dengan golok berkali kali dari pinggang, punggung sampai keleher korban dan korban meninggal di TKP.

Tersangka langsung melarikan diri, dengan kesigapan kawan kawan penyidik polsek tanjung batu tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diprose. Pada saat sekarang kami menyatakan perkaranya baik secara pormil dan materil sudah lengkap dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan ogan ilir.

Kami dari Kejaksaan ogan ilir segera mungkin akan mempelajari berkas dan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Untuk tuntutannya kami belum bisa pastikan yang jelas ancaman hukumannya adalah hukuman mati Pasal 340, dengan persiapan jelas tersangka barang bukti dan alat alat bukti tiga bulan sebelumnya tersangka telah berencana untuk menghabisi nyawa korban.

Tunggu saja nanti proses persidangan dan kami yakin jaksa akan yakin pasal 340 ini dengan alat bukti yang telah ada diberkas dan dipersidangan nanti bagaimana kami menyakinkan Hakim sypaya pasal 340 ini akan kami buktikan dipersidangan itu akan terbukti.

Kami diberi kewenangan menahan selama 20 hari tapi sebelum satu minggu ini kami persiapkan dulu surat dakwaannya dan administrasi lainnya segera kami limpahkan kepengadilan negeri kayuagung.

Tersangka dan Barang Bukti yakni Senpi Rakitan, amunisi aktif, Golok, Rompi kawat, sepatu, senapan angin korban, baju tersangka sudah kita amankan di kejaksaan ogan ilir.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here