OGANILIR KrotisIndonesia.com,- Terkait penetapan tiga tersangka Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sebesar Rp.7,4 Miliar dari Danah Hibah Pilkada Pemkab Ogan IlirTahun 2019. Kemungkinan ada tersangka baru menurut pengacara terdakwa Romi.

Menurut IbuTitis Rahmawati, SH,MH,CLApengacara terdakwa Romi saat dimintai keterangan melalui telpon pia WhatsApp nya, senin (5/6/23) menjelaskan, kalau menurut saya sudah sepatutnya dari lemarin itu, ia karna itu kan fakta fakta persidangan kan sudah terbukti.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, ada aliran dana uang negara itu ke mereka, sebagaimana keterangan Romi itu harusnya romi itukan dijadikan isi dari awal bukan dijadikan tersangka.

Karna terbukti di persidangan romi kan yang buka bukan dari dua terdakwa itu kan, kunci yang buka kasus tersebut ada di romi bukan dijadikan tersangka makanya dijadiin terdakwa, nah makanya kita bingung dijadikan terdakwa ini apa apakah mau membiaskan atau memang mau penindakan hukum mencari jerugian negara begitu.

Karna kalau sudah dijadikan terdakwa keterangannya jadi saksi mahkota begitu lho, coba romi tidak dijadikan terdakwa lebih jelaskan kemandiriannya sebagai saksi begitu lho.

Kalau begini dijadikan celah hukum ini menurut saya, jadi nanti jaksanya agak capek orang dua ini orang ketiga ini gitu lho.

Karna dalam undang undang saksi mahkota itu gak harus didengar sebenarnya. Kalau untuk romi sih menurut saya itu kewenangan majelis hakim ya, cuma kalau melihat dari fakta persidangan romi kan dituduh menerima uang sebesar Rp.150 juta dari terdakwa Herman Fikri kan, tapi itukan tidak ada bukti terus kapan memberikan gak jelas gitu dan romi sudah membantah gitu lho.

Yang jelas itu kewenangan Majelis Hakim lah bagaimana mau komen itu, untuk persidangan sudah lebih dari empat kali dan kita pada hari kamis 8 juni 2023 kita tunggu tuntutan, dalam pandangan kita ya berpotensi ada tersangka baru seperti yang membuat SPJ si Lamsari terus si Tatik terus ya para Bendahara gitu lho, karna kan mereka itu bertanggungjawab punya kewenangan.”ungkap Ibu Titis pengacara terdakwa Romi.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here