OKUS KritisIndonesia.com,- Tim Penyidik tindak pidan korupsi Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikan status dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten OKU Selatan dari status Penyelidikan ketahap Penyidikan.
Dugaan Korupsi tersebut terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020-2021.
Kajari OKUS Adi Purnama, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra mengatakan, hari ini kita menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.”ucapnya.”
Lanjutnya menyampaikan, Penetapan status penyidikan ini setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ekspose atau gelar perkara”, jelas Kajari Senin (02/01).
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidan Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari adanya laporan masyarakat.
Lalu kita tindaklanjuti laporan tersebut, maka pada 26 September 2022 yang lalu, kita keluarkan surat perintah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. “Dari itu kita tingkatkan statusnya.”ungkapnya.”(Red)