Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Diversi Terhadap Anak Yang Mencuri handphon Di Pasar Inderalaya

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Kasus pencurian beberapa waktu yang lalu di pasar indralaya ada empat tersangka yang ditangani penyidik polsek indralaya, namun ada tersangka anak anak yang berinisial A diserahkan polsek indralaya ke pihak kejaksaan negeri ogan ilir untu dilakukan diversi sesuai aturan dan UU yang belaku.

Menurut Kasi Pidum Kejari OI Adrianto saat diwawancara mengatakan, Kami menerima pelimpahan dari polsek indralaya dalam kasus pencurian sedangkan pelakunya masih dibawah umur/anak anak.”ucapnya.’

Lanjutnya menjelaskan , sianak diduga melakukan pencurian satu unit handphon, dan hari ini juga kita lakukan proses mediasi untuk Diversi, nah kebetulan sianak memang menurut UU dan SPPA sianak kita lakukan diversi.

Dan barusan saja kita lakukan diversi alhamdulilah diversi tersebut tercapai dan terkabul.

Selanjutnya untuk sianak inisial A (17,6) kita kembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan ini sesuai aturan, tetapi tetap dalam pengawasan kita.

Untuk sianak kebetulan kedua orang tuanya hadir disini dan beralamat di prabumulih. Sianak ini melakukan perbuatan pencurian ini di pasar indralaya dan sementara korban sendiri telah memaafkan dan iklas dan handphonnya ada kerugian tidak ada.

Untuk ketiga rekannya masih di polsek indralaya dan masih menunggu proses lebih lanjut.”ungkap Kasi Pidum Kejari OI.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here