Survei langsung kepada para dosen sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan,” kata Nadiem. 

OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Untuk yang kedua kalinya Wakil Rektor Unsri angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen unsri terhadap mahasiswinya, yang pertama 29 september yang lalu dan yang kedua hari ini jumat 19 november 2021.

Menurut Wakil Rektor III Iwan Stya Budi saat dikonfirmasi diruang kerjanya (29/11) menyampaikan, terkait dengan kalau tidak salah di media sosial itu disebutkan dugaan, artinya kata dugaan belum tentu kebenarannya.”ucapnya”.

Lanjutnya mengatakan , jadi saya salah satu pimpinan di unsri merespon itu untuk mendalami informasi itu.
Ya tentu itu masih perlu diklarifikasi lagi dan tidak perlu tergesah gesah karna ini berkaitan dengan nama baik kita. Berkaitan dengan informasi itu kami akan mendalami kasus itu supaya menjadi lebih jelas.

Saat ditanya apabila nanti kasus terbut benar apa tindakan dari unsri ? Jawabnya Ya kita sudah punya peraturan tentang ini, jadi kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ya salah satu upaya dari unsri adalah membentuk panitia itu untuk mencari kebenarannya.Untuk surat dari BEM tersebut sejauh ini sudah saya terima dan sedang kami pelajari soal itu, tentunya kita tim bagaimana merespon dan menelaah kebenaran tersebut.”ungkapnya”.

Sementara mengutif ucapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadien Makarin di Tribunsumsel.com mengatakan, kekerasan seksual dalam kampus seperti gunung es, kita garuk sedikit kekerasan seksual dalam kampus seperti fenomena gunung es.

Kita garuk sedikit saja semua kampus sudah ada situasinya (kekerasan seksual). Sudah kewajiban pemerintah melindungi mahasiswa dan sivitas akademika yang ada di kampus,”kata Nadiem”.

Berdasarkan hasil survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota mendapati ada kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Survei langsung kepada para dosen sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan,” tambah Nadiem. 

Menurut Nadiem, Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021 dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Setidaknya, ada tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus, jika melanggar atau terbukti tidak mendukung upaya ini.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.

Pengenaan sanksi administratif akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:1. Sanksi administratif ringan;2. Sanksi administratif sedang; atau3. Sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.

Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);2. pencabutan beasiswa; atau3. pengurangan hak lain.”ungkap nadien”

Sementara Presma Unsri Dwiki mengatakan,korban pelecehan seksual tersebut didamping ibu nya sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pimpinan fakultas. Selama proses kasus ini korban mendapat pendampingan dari Menteri Pemberdayan Perempuan BEM-KM Unsri Syarifah. 

Presma Unsri Dwiki meminta kepada pihak Rektorat Unsri untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku oknum dosen pelecehan seksual tersebut. Minimal pencabutan hak dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri dan kami akan kawal terus hingga tuntas.”ungkap Presiden Mahasiswa Unsri tegas Dwiki”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here