OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Dua tersangka pembobol pintu mobil truk yang lagi parkir, Irawan Juarsah yang beralamat di perumnas tanjung rancing kayuagung dan Sarkowi beralamat di kelurahan jua jua kampung I  berhasil diamankan polsek indralaya,sedangkan korban sopir truk yang lagi parkir Muhamad Efendi.

Menurut Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansah didampingi Kanit Reskrim saat wawancara dengan KritisIndonesia senin(15/2) mengatakan, Alhamdulilah polsek indralaya,kanit reskrim bersama anggota opsnal berhasil ungkap kasus 363 dua tersangka pembobol mobil truk yang lagi parkir untuk makan di pecel lele lamongan didaerah timbangan km 32 dan pada saat itu dua tersangka tersebut beraksi membobol pintu truk dan mengambil tas korban yang berisi uang ktp atm.

Jadi terkangka ini dengan modus merusak pintu mobil dengan kunci T dan untuk sekarang ini hasil pemeriksaan kami terhadap dua tersangka masih 363 dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci T ini menggasak barang barang yang ada dalam mobil tersebut milik korban.

Adapun kronologis penangkapan dua tersangka ini, anggota kita sedang patroli diseputaran unsri dan dua orang tersangka ini kita curigai ahirnya kita tanya dan kita geledah dan kita temukan kunci T ini. Dan berawal dari kunci T inilah kita lakukan pengembangan ternyata didapat dibadan tersangka sebuah tas dan ktp dan pas dilihat ktpnya ternyata bukan ktp tersangka tapi ktp orang lain ternyata ktp korban yang dibobol dua tersangka itu.

Nah dari barang bukti yang kita dapatkan dari dua tersangka itu lalu kita hubungi korban tersebut dan ternyata benar korban ini kehilangan tas ini, dan alhamdulilah kedua tersangka telah mengakui bahwa dia yang membobol pintu mobil truk dan mengambil tas korban.

Menurut keterangan dua tersangka mereka baru pertama ini melakukan hal tersebut. Adapun barang bukti (BB) yang kita dapatkan uang sebesar Rp.250 ribu, KTP,SIM,STNK,Dompet serta Tas Selempang dan Kunci T dan satu unit motor honda beat sedangkan untuk Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.”ungkap kapolsek”.

Sementara tersangka Irawan Juarsah saat ditanyai mengatakan, saya baru pertama ini melalukan hal tersebut dan kunci T itu buatan sendiri dan saya sendiri yang membobol pintu mobil truk tersebut, sedangkan pilot motor Sarkowi.”katanya singkat”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here