OGANILIR KritisIndonesia.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir kembali memeriksa Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam sebagai saksi untuk para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020, rabu (14/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya melalui Kasi Intel Ario Apriyanto menjelaskan, kejaksaan ogan ilir melalui Tim Jaksa Penyidik kembali memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilias Panji Alam, Periode(2017 – 2021) sebagai saksi para tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 dari Pemkab OI untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yakni Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir.”jelasnya”.

Lanjutnya mengatakan, Pemanggilan terhadap Mantan Bupati OI Ilias Panji Alam tersebut guna untuk Pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara terhadap ketiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut sudah kita amankan dan masih dititipkan di lembaga permasyarakat palembang, ketiga tersangka tersebut adalah AS,HF dan R.”ungkap Kajari OI melalui Kasi Intel.”ungkapnya”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here