PALEMBANG KritisIndonesia.Com,-Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. pimpin Upacara (PTDH)Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polda Sumsel dilapangan apel, Jum’at (29/01).Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolda mengungkapkan bahwa dengan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, namun juga kepada keluarga besarnya. Untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.”ucapnya”.
Dari 14 personel Jajaran Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH 3 dari Polres OI,3 dari Polres Banyuasin, 4 dari Polrestabes, 2 dari Polda diantaranya:
1. Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).
2. Bripka Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu). 3. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).
4. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 M dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 5.Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 M dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 6. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
7. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun. 9. Bripda Doris Meldi Syaputra,Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero. 11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 2 januari 2020 hingga bulan juni 2020.
14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 15 agustus 2019 s/d 30 september 2019.
Kapolda mengharapkan personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.”ungkapnya”.(Humas Polda/Red)