OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Polres Ogan Ilir selama tahun 2021 lalu bekerja keras untuk memberantas tindak kriminal maupun tindak kejahatan narcotika dan lainnya di wilayah hukum polres ogan ilir.
Seperti untuk kasus penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotica Polres Ogan Ilir mencatat sepanjang tahun 2021 ada 61 kasus narkoa yang berhasil diungkap serta ada61 jumlah tindak pidana atau JTP dan sebanyak itu juga penyelesaian tindak pidana atau PTP narkoba yang kami tangani,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama, Senin (3/1).
Lanjut AKP Zon Prana menjelaskan, dari 61 JTP tersebut seluruhnya dapat diungkap Polres Ogan Ilir dengan 79 orang tersangka dan sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun rinciannya dari 79 orang tersangka tersebut terdiri dari 74 laki-laki dan 5 perempuan. Perannya pun berbeda-beda seperti yang tercatat bandar narkoba sebanyak 22 orang dan kurir 28 orang serta pemakai 29 orang.
Untuk barang bukti narkoba jumlahnya tidak sedikit dan telah dimusnahkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Seperti yang tercatat masing-masing ada ratusan gram narkotica jenis sabu, ganja dan ekstasi dan yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari dan instansi pemerintah lainnya.
Ratusan gram narkoba yang dimaksud seperti sabu seberat 681,57 gram, ganja seberat 390,01 gram dan ratusan butir pil ekstasi dengan total berat 100,97 gram.
Nah semua itu hasil kerja keras satuan reskrim narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir untuk ungkap kasus selama satu tahun dan kita telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa dari bahaya narkoba.”ungkap Zon Prana”.(Red)