OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui Sekretaris DPRD OI dan Seluruh jajarannya turut berperan aktif dalam rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (PG4N)
Menurut Sekretaris DPRD OI Mursina mengatakan, jenis narkoba atau narkotika dalam bentuk apapun baik dia berbentuk obat obatan semua itu dilarang mengkonsumsinya.”kata Mursina”.

Lanjutnya mengatakan, semua bentuk dan jenis narkoba ini akan merusak moral anak bangsa, karna itu pemerintah tidak bosan bosan untuk memerangi dan memberantas segala bentuk baik itu pemakai pengedar dan yang paling utamanya bandar narkoba harus di basmi tuntas sampai akar akarnya.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam pencegahannya bahaya narkoba termasuk dengan keluarnya Inpres No.2 tahun 2020, yakni dengan merangkul seluruh elemen baik lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat, pelaku usaha, untuk bersama sama melaksanakan RAN P4GN periode 2021-2024.

Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat kabupaten Ogan Ilir mari kita bersama sama melindungi anak anak dan keluarga dari bahayanya Narkoba,karena narkoba adalah musuh kita bersama.”ungkap Mursina.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here