OGANILIR KritisIndonesia.COM,-Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hs didampingi para unsur pimpinan dan Wakil Bupati OI (6/6).

Wakil Bupati OI H.Ardani menyampaikan Pidato Nota pengantar penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ogan Ilir Tahun 2021.

Lanjutnya mrngatakan,atas nama Pemerintah Daerah Ogan Ilir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir yang telah menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan secara optimal terhadap proses penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan daerah Ogan Ilir Tahun anggaran 2021.

Berkat dukungan dan kerjasama semua pihak Pemda Ogan Ilir dapat menyelesaikan proses penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 dengan baik,sehingga kembali dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksaan APBD ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan upaya Pemda yang sinkron dalam bentuk kegiatan-kegiatan pada seluruh SKPD yang ada di Ogan Ilir ini untuk mencapai Visi Ogan Ilir tahun 2021-2026 yakni Ogan Ilir Bangkit menuju masyarakat lebih sehatera dan berkualitas berlandaskan Iman,Taqwa,Moral dan Etika.

PAD APBD Tahun 2021 sebesar Rp.108.964 milyar naik sebsar 24.03% dibandingkan dengan realisasi PAD APBD Tahun 2020 sebesar 87.850 milyar, realisasi sebesar Rp.108.964 milyar tersebut adalah 70,22% dari rencana PAD APBD Tahun 2021 sebesar Rp.155,178 milyar.

Realisasi penerima Dana Perimbangan (Transfer) sebesar 1,384 triliun naik sebesar 3,46,% dibanding dengan realisasi penerimaan Dana Perimbangan Tahun 2020 sebesar Rp.1,337 triliun.

Realisasi penerimaan Dana Perimbangan APBD anggaran 2021 Rp. 1,384 triliun tersebut adalah 102,59% dari rencana penerimaan dana perimbangan 2021 sebesar Rp.1,349 triliun.

Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 54,128 milyar menurun 35,52% di banding dengan realisasi penerimaan lain. Pendapatan daerah yang sah tahun 2020 sebesar Rp.83,946 milyar realisasi Rp.54,128 milyar adalah 83,94% dari target lain yang sah tahun 2021 sebesar Rp.64,485 milyar.

Sementar terkait pengelolaan belanja Daerah, dari total rencana Belanja Daerah (Belanja dan Transfer) APBD tahun anggara 2021 sebesar Rp.1,610 triliun terealisasi sebesar Rp.1,451 triliun  atau 90,16% dengan rincian Belanja Operasi,belanja Pegawai,belanja Barang dan Jasa,Belanja Subsidi dan belanja Hibah dan Belanja Modal seperti belanja Tanah,belanja peralatan ,belanja Gedung,belanja jalan,belanja aset,belanja modal dan belanja tak terduga.

Untuk kondisi neraca Ogan Ilir per tanggal 31 Desember 2021 adalah Aset Rp.2,661 triliun atau naik 7,62% dari kondisi aset tahun 2020 sebesar Rp.2,473 triliun dan kewajiban Rp.14,592 milyar atau turun 51,29% dari kondisi kewajiban tahun 2020 Rp.29,595 milyar dan Ekuitas Rp.2,647 triliun naik Rp.8,34% dari Ekuitas tahun 2020 Rp 2,443%.”ungkap H.Ardani”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here