PALEMBANG KritisIndonesia.COM,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel blender barang bukti sabu sebesar 773,226 gram yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga SE MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember.
“Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut,” ujarnya”.
Usai memblender sabu di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12).
Sebelum dimusnahkan sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang-undang setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kompol Erlangga berharap dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel. “Sesuai dengan harapan Bapak Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga kita pastikan tidak berhenti sampai disini saja akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya,” jelasnya.
Dengan barang bukti yang dimusnahkan, lanjut dia mengatakan, pihaknya mampu menyelamatkan ratusan generasi muda. “Pemusnahan hingga pengungkapan kasus ini demi untuk melindungi generasi muda dari jeratan barang haram,” tutupnya.