PALEMBANG KritisIndonesia.com,- Tidak henti hentinya Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres Jajaran, memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa sepekan terakhir atau Minggu ketiga November 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 36 kasus mengenai peredaran gelap narkoba.

“Dari data yang kita terima, didapatkan Minggu ketiga November ini ada 36 kasus narkoba yang berhasil di ungkap dengan mengamankan 37 pengedar dan 12 pemakai yang kita total ada 49 tersangka yang berhasil anggota kita amankan,” ujarnya, Senin (21/11).

Sedangkan dari ungkap kasus yang berhasil di ungkap, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 187,25 gram, ekstasi sebanyak 17 ½ butir dan ganja sebanyak 316,64 gram yang berhasil sita dari 49 tersangka tersebut.

“Dari barang bukti tersebut, kita setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.474 anak bangsa dari jeratan narkoba,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Untuk Polres yang nihil ungkap kasus di pekan ketiga November ini ada tiga Polres yakni Polres Banyuasin, Polres Mura dan  Polres Empat Lawang. “Untuk itu kita menghimbau agar Polres Jajaran dapat meningkatkan ungkap kasus narkoba, agar mampu menekan peredarannya di wilayah masing-masing,” aku dia.

Selain melakukan pemberantasan, lanjut dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pencegahan agar peredaran narkoba di wilayah Sumsel tidak menyembar luar hingga mempengaruhi generasi muda, salah satunya memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba.

“Kita memberikan himbauan ke sekolah dan masyarakat mengenai bahaya narkoba, sehingga kita bisa mencegah peredarannya di kalangan masyarakat. Khususnya generasi muda di wilayah hukum Polda Sumsel,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here