PALEMBANG KritisIndonesia.COM, -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba sabu sabu dan pil ekstasi. Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari 13 orang tersangka dengan tujuh laporan polisi hasil ungkap kasus satu bulan terakhir.

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel. Setelah dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methavitamin barang bukti lalu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan deterjen.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MH didampingi Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumsel AKBP Iralinsah SH mengatakan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hasil daru ungkap kasus sebulan terakhir. 

“Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegara mungkin untuk dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari agar tidak disalahkan gunakan oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan ada sebagian kecil barang bukti yang sudah disisikan untuk keperluan sidang,”kata Djoko kepada wartawan usai pemusnahan Kamis (24/6).

Dikatakan Djoko dari beberapa tersangka yang ditangkap dua orang diantaranya didapatkan barang bukti cukup banyak yakni 1,5 kilogram sabu jaringan kurir asal Aceh yang akan mengirim sabu dari Aceh ke Lampung. 

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung lewat Sumsel melalui jalur darat sehingga kita lakukan penghentian mobil tersangka di jalur lintas Sumatera diwilayah Banyuasin,”bebernya.

Sedangkan satu tersangka atas Tri Bhuana yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu yang sudah di kemas masing masing satu ons. 
“Dari pengakuan tersangka sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Palembang namun belum sempat memberikan barang nya tersangka kami tangkap,”tuturnya.
Sementara itu, tersangka Suparman mengaku ia sudah dua kali mengantar sabu dari Medan ke Lampung dengan upah 15 juta untuk satu kali antar. 

“Saya baru dapat uang jalan lima juta. Yang pertama bawak satu kilogram lolos, yang kedua ini tertangkap di Banyuasin. Sabu ini pesanan napi yang ada di Lapas Lampung,”singkatnya.(RilisPolda/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here