OGANILIR KritisIndonesia.com,- Peresmian gedung Barang Bukti Sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir hari rabu (9/11) diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Sarjono Turin.
Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, seluruh kejaksaan negeri di wilayah sumatera selatan diwajibkan memiliki gedung barang bukti (BB). Untuk gedung di kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir yang baru saja diresmikan ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik baiknya.
Dan saya berharap pembangunan sarana prasarana ini berbanding lurus dengan pelayanan publik yang semakin baik pula. Dan tentunya juga kita ada evaluasi kinerja dan targer PNBP harus terus meningkat insyah allah bisa.”ungkap Sarjono Turin”.
Setelah meresmikan gedung barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel didampingi Bupati OI Panca Wijaya Akbar ,Ketua DPRD OI,Kajari dan Kapolres OI langsung menininjau gedung tersebut.
Sementara Kepala Kejari Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, dengan adanya gedung ini kita dapat mengakomodir barang bukti agar tetap terawat dan nilai jualnya tak jatuh terlalu signifikan, bahkan bisa meningkat. Gedung ini memiliki fungsi agar barang bukti dapat disimpan dengan baik hingga tahap proses selanjutnya,” ucap Nur Surya”.
Lanjutnya menyampaikan, Gedung barang bukti Kejaksaan Ogan Ilir dibangun dalam dua tahap dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Untuk termin atau tahap pertama di tahun anggaran 2021 sebesar Rp 199 juta, sedangkan untuk termin atau tahap kedua tahun 2022 dengan anggaran yang sama dengan termin pertama. Gedung yang representatif ini kita harapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Untuk barang bukti (BB) sitaan dan rampasan nantinya ada yang dilelang dan hasil lelang tersebut yang ditargetkan menambah PNBP,” ungkapnya”.(Red)