PALEMBANG KritisIndonesia.COM,- Tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabulaten Banyuasin sekitar pukul 15.30 WIB. 

M P Y(30) warga Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap bersama dua orang kaki tangannya yakni H P(25) dan R W (18) Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin oleh Unit Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel. 

Kapolda Sumsel,  Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel,  Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumsel. 
“Atas laporan itulah anggota kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang akurat. Sehingga pada Jumat (23/7) sekitar pukul 15.30 WIB anggota kita menangkap ketiganya di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Gasing Laut, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya, Sabtu (24/7). 

Dirinya mengatakan, bahwa pelaku Peri merupakan seorang bandar sedangkan kedua kaki tangannya merupakan pengendar barang haram baik sabu maupun ekstasi. 
“Dari tangan pelaku anggota kita turut amankan satu tas pinggang warna hitam berisikan tiga paket shabu berat brutto 2,86 gram, tujuh butir ekstasi warna hijau dan dua butir ekstasi warna pink berat brutto 4,23 gram, dua unit timbangan digital, serta satu buah sekop warna hitam,” aku dia. 

Selain itu juga anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu tas selempang warna hitam didalamnya terdapat satu dompet emas warna merah berisikan dua paket sabu berat brutto 0,77 gram, tiga plastik klip kosong dan satu buah sekop warna putih. 
Kemudian satu dompet emas warna hijau toska berisikan tiga paket shabu berat brutto 1,14 gram dan satu bal plastik klip transparan kosong.(RilisPolda/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here