OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Alangkah sedihnya pihak keluarga untuk memakamkan Jenazah pun empat desa satu kelurahan di kabupaten ogan ilir menolak untuk memakamkan Seorang Pensiunan Pegawai Negri Sipil(PNS) bernama Rusdan Lubis warga Perumahan Mutiara indah 2, Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, meninggal sakit karna terpapar positif covid.
Penolakan tersebut dikarenakan Jenazah Almarhum merupakan pasien Covid-19. Pada hari selasa tanggal 20/7 sekira pukul 12.00 wib. Almarhum meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.
AKBP Yusantyo Sandy Kapolres OI Mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga Almarhum bahwa jenazah Almarhum akan di kebumikan di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara sesuai wasiat Almarhum Kepada Keluarganya sebelum menghembuskan nafas terkahirnya.”ucapnya”.
Lanjutnya menjelaskan, sekitar pukul 15.00 wib perwakilan dari keluarga dan pak Rt. 02 Kelurahan Timbangan menemui kepala Desa Tanjung Pering untuk meminta ijin memakamkan almarhum di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering, namun di tolak oleh kepala desa Agus Salim dengan alasan tanah kaplingan almarhum dekat dengan rumah warga,”jelasnya”.
Setelah di tolak desa tanjung pering, jenazah almarhum di bawa ke tempat pemakaman umum timbangan Akan tetapi kembali mengalami penolakan dengan alasan pemakanan jenazah dikhawatirkan akan di protes oleh warga.
Kemudian di bantu Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan menghubungi kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU Tanjung Agung, namun di ketahui oleh warga bahwa pasien tersebut terpapar covid dan kembali mendapat penolakan.
Kemudian pada Pukul 21.00 Wib jenazah di bawa ke tanah miliknya di Desa permata karna telah mendapat izin dari kepala Kepal Desa, sesampainya dilokasi ketika hendak dimakamkan warga sekitar yang melihat merasa kaget dengan iring-iringan mobil satgas covid dan kembali jenazah mengalami penolakan keempat kalinya untuk di kebumikan.
Merasa kaget melihat iringan mobil dari petugas covid yang di Pimpin Oleh AKP. Mujamik Harun, langsung mendapat protes dari warga lalu jenazah tidak jadi di makamkan di desa tersebut.
Kemudian kepala desa memberikan solusi agar almarhum dimakamkan di tanah wakap miliknya di Desa Tanjung Baru. Ketika saya datang kesana pada pukul 23.00 Wib bersama keluarga korban, jenazah dan satgas Covid bermaksud menguburkan almarhum namun kembali lagi untuk yang kesekian mendapat penolakan yang kali ini dari warga Desa Tanjung Baru.
Ahirnya saya melakukan mediasi dengan pihak kelurahaan Timbangan dengan menjelaskan terkait sudah ada surat edaran / intruksi dari pemerintah tentang warga pasien covid yang meninggal dunia pemakamannya di kembalikan ke TPU masing masing. Dan setelah mendengar penjelasan dari Kapolres OI baru pihak kelurahan menerima pemakaman jenazah Almarhum.”ungkap kapolres”.
Pemakaman almarhum Rusdan Lubis ensiunan PNS ini dihadiri oleh jajaran Polres OI, Lurah Timbangan Ibu Darlina, Staf Kelurahan Timbangan, ketua Rt 04 kelurahan Timbangan, wakil Ketua persatuan amal kematian bapak Samsul, dan keluarga korban menyaksikan pemakaman oleh satgas covid pada pukul 03.00 Wib di TPU Timbangan,” demikian jenazah korban selesai di makamkan pada sekitar pukul 03.20 Wib.(Red)