OGANILIR KritisIndonesia.com,-Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir memeriksa empat orang Bendahara pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 selasa(15/11).”kata Kasi Intel Ario Apriyanto Gopar”.

Lanjutnya menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa empat orang selaku Bendahara pada bawaslu ogan ilir sebagai saksi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut yakni : 1. DEWI ASTUTI, A.Md. Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019–2020

2. ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, S.H. Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Maret Tahun 2020.

3. THEO PRIMA BHAKTI,S.E.  Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Juli Tahun 2020

4. YULIANI,S.Ikom Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Agustus Tahun 2020.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan OI melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebu guna untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap tiga  orang tersangka  yang sudah kita amankan  yakni inisial : AN. AS, HF, dan R.”ungkap Ario AG”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here