OGANILIR KritisIndonesia.com,- Kapolres Ogan Ilir AKBP.Andi Baso Rahman hari ini senin (21/11) memaparkan dengan lengkap ungkap kasus pembunuhan  calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir, pada 20 Juli lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, tersangka Romli (45 tahun) diringkus pada Jumat (18/11) lalu dan kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan tersangka sudah mengakui telah merencanakan pembunuhan sejak tiga minggu sebelumnya. Sebelum ditangkap anggota kita tersangka Romli sempat membuang barang bukti berupa senjata api rakitan.”ucapnya”.

Lanjutnya menyampaikan, berkat kesigapan anggota kita dilapangan ahirnya tersangka Romli berhasil  diamankan dan tersangkapun mengakui semua yang dilakukannya terhadap korban.

Anggota kita juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa senpi rakitan dan tujuh buah peluru aktif serta sebilah sajam berupa parang dan topwng penutup wajah rompi kawat dan pakaian tersangka sudah kita amankan

Pasal yang kita kenakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini bukti kami bekerja selama empat bulan terakhir memburu tersangka dan yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”ungkap Andi Baso Rahman.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here