OGANILIR KritisIndonesia.Com,-Satreskrim Polres OI Unit PPA berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan LP/B- 318/X/2020/SPKT Res OI, tgl 08 Oktober 2020. Dengan tersangka Bahari Bin Basri (28)  pekerjaan Tani beralamat Dusun I Desa Harimau Tandang Rt 01 Kecamatan Pemulutan Selatan.

Kapolres OI AKBP Yusantyo Shandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat dikonfirmasi mengatakan, Unit PPA kita telah berhasil amankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan korban Bunga (10) pelajar alamat kecamatan pemulutan selatan, sedangkan tersangka Bahari Bin Basri (28)  pekerjaan Tani  beralamat Dusun I Desa Harimau Tandang Rt 01 Kecamatan Pemulutan Selatan.”ucapnya”.

Adapun kronologisnya, Selasa (6/10/20) sekirar jam10.00 wib berawal ketika bunga pulang sekolah dan tersangka Bahari Bin Basiri menjemput bunga dengan alasan akan mengantar bunga pulang kerumahnya naik motor dikarenakan sebelumnya diantara bunga sudah kenal dengan tersangka, sehingga bunga mau ikut pulang bersama Pelaku. 

Namun di tengah perjalanan bunga tidak diantar pulang kerumahnya melainkan dibawa tersangka masuk kedalam hutan alasan akan mencari daun kelapa untuk membuat sapu lidi dan setelah didalam hutan melihat kondisi sepi merasa aman, maka tersangka menarik tangan bunga sampai jatuh terduduk dirumput,saat itu bunga berteriak berusaha lari sambil meminta tolong namun tersangka  sekuat tenaga membungkam mulut bunga dengan tangannya.

Kemudian tersangka mulai mau beraksi mencabuli bunga namun bunga berusaha melawan menendang tersangka sambil berteriak minta tolong. Setelah berhasil melarikan diri bunga menuju kerumah saksi Vera, dirumah saksi bunga menceritakan kejadian pencabulan yg baru dialami dirinya.

Kemudian bunga diajak Vera kerumah Kedes Harimau Tandang, kemudian KadesMenghubungi  keluarga bunga ketika mendengar pengakuan dari bunga ahirnya orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.

Pada hari ini Rabu (27/1)sekitar jam. 09.00 Wib Reskrim Unit PPA di Pimpin IPTU Aviv Pinarcoyo mendapat  Informasi Tersangka Bahari BIN Basiri sedang berada dirumahnya, lalu Unit PPA Polres Ogan Ilir langsung meluncur kerumah tersangka Bahari melakukan Penangkapan yang saat itu teraangka sedang tidur tiduran di dalam kamar rumahnya dan Tersangka Bahari Berhasil kita tangkap tanpa Perlawanan serta mengakui semua perbuatannya. 

Tersangka Bahari Bin Basiri sudah kita amankan oleh Unit PPA di Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip. Adapun Barang Bukti yang kita dapatkan berupa : 1baju kaos lengan pendek warna Merah muda, 1 celana Panjang olahraga warna Biru list merah muda, 1 celana Short warna coklat, 1 BH Parang Besi Panjang +- 30 Cm.
Tersangka kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti UU Nomor 01 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”ungkap Robi S”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here