OGANILIR KritisIndonesia.Com,-Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil amankan pelaku penganiayaanAmad Safei Bin Sobirin (25)  beralamat Dusun II Desa Jukdadak Kec. Tanjung Lubuk Kab. OKI, tempat kejadian perkara (TKP) di depan Toko Amanah Samping UNSRI Indralaya di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara. 

Kapolres OI AKBP Yusantyo Shandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, benar telah terjadi penganiayaan terhadap korban Indra Ismawan (24) wiraswasta alamatKelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya, dengan TKP depan Tokoh Amanah samping Unsri Indralaya oleh pelaku Ahmad Safei berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B – 22 / I / 2021 / SPKT Polres Ogan Ilir 26 Januari 2021.

Kronologis kejadian pada hari Selasa (26/1)sekira jam 16.30 Wib, saat itu Pelaku Ahmad Safei Bin Sobirin sedang menjemput pacarnya Widya bekerja di Toko Amanah di Samping unsri Indralaya, dan pada saat keluar dari toko Amanah ini pelaku Ahmad Safei melihat Korban Indra Ismawan sedang beradu pandang  terlihat matanya melotot kearah Pelaku.
Merasa tidak senang maka Pelaku Ahmad Safei merasa tidak senang  langsung mendatangi Korban Indra Ismawan pada saat Posisi saling berhadap-hadapan kemudian Korban berkata “Nak Ngapo” mendengar ucapan itu Pelaku tersinggung langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kanan secara spontan langsung menusukkan pisau  ke arah perut Korban sebanyak satu kali dan korban mengalami Luka tusuk satu liang.

Melihat Korban sudah bersimbah darah diperut pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut lalu Korban melaporkan ke SPKT Polres untuk ditindak lanjuti.
Mendapat Informasi adanya kejadian Penganiayaan tersebut Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan Giat lidik upaya ungkap Kasus 3 C langsung ke TKP melakukan Lidik tentang siapa TSK Pelaku Penganiayaan ini.

Menurut keterangan para saksi yang berada di TKP  bahwa tersangkanya Ahmad Safei, maka Tim Macan bergerak cepat melakukan Pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke Kayuagung OKI. Sekitar Jam.17.30 Wib  Ahmad Safei Berhasil ditangkap Tim Macan tanpa Perlawanan. Ketika penggeledahan terhadap TSK Ahmad Safei di temukan Sebilah Sajam Pisau yang digunakan TSK melakukan Penganiayaan terhadap Korban.

Tersangka Ahmad Safei mengakui Perbuatannya dan kita amankan di mapolres ogan ilir untuk pemeriksaan  intensip untuk proses hukum selanjutnya dan barang bukti (BB) sebilah pisau.Tersangka Ahmad Safei Bin Sobirin dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.”ungkapnya”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here