BANYUASIN KritisIndonesia.COM,- Berbagai aturan dan peraturan yang di tegakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Corona Virus yang selalu menghantui kehidupan masyarakat. Bahkan Pemerintah terus gencar melakukan vaksin ke masyarakat dengan sasaran mulai dari anak usia 6 tahun sampai lansia, diyakini terkesan sia-sia jika protokol kesehatan selalu di langgar. 

Tahun 2022 corona virus varian baru Omicron terus berkembang cepat lantaran kurangnya pengawasan dan ketegasan dari para penegak peraturan dalam memberikan binaan kepada masyarakat sehingga tingkat penularannya tiga kali lipat lebih cepat. 

Saat ini Banyuasin sudah masuk level 3 dari keganasan Covid19 Varian baru Omicron, berbagai kegiatan dibatasi pihak yang berwewenang namun untuk kali ini perayaan pesta pernikahan dari siang sampai malam hari, seperti di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tetap berlangsung dan terkesan mendapat izin hal ini akan sering terjadi jika kurangnya sosialisasi dan sanksi bagi oknum masyarakat yang melanggar.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melaui Humas Polres Banyuasin AKP Damijan melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait hiburan pesta pernikahan di malam hari yang biasanya menimbulkan kerumunan, pihak Kepolisian Resort Banyuasin tidak pernah memberilan izin terkait kegiatan tersebut. 

Polisi sampai sekarang belum pernah mengeluarkan ijin pesta, baik Mapolres  maupun polsek. Itu biasanya ada y propaganda,” Jelas AKP Damijan”. 

Diakuinya, untuk izin keramaian urusannya tidak mudah seperti zaman dahulu, seperti Perizinan rapat, pesta dan giat masyarakat lainnya hanya Polri yg berwenang mengeluarkan izin.”ungkapnya”.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pemong Praja (Pol PP) Indra Hadi Saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya terkait pelanggaran prokes yang terjadi di Desa Tanjung Kepayang. 

Kepala Desa Tanjung Kepayang Asnawi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, acara pesta pernikahan Musya Binti Honi dengan Hamzah bin Mat Deris berlangsung malam hari pihak desa tidak mengeluarkan izin, apalagi sudah jelas Satgas Covid Banyuasin bersama polres banyuasin pasti melarang pesta malam.”ucapnya”. 

Sebelum keramaian ini berlangsung kami pemerintah desa telah memberikan teguran namun yang punya acara tetap membandel dan tetap melanjutkan pesta malam hari pernikahan anaknya,” jelas Kades Tanjung Kepayang.  

Berlangsungnya resepsi pesta pernikahan di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Acara mulai sekira selesai ba’da isyak sampai pukul 22.30 Wib sempat terhenti sejenak setelah tim sat intel polres Banyuasin dan tim Polsek Pangakalan Balai turun ke lokasi. Setelah itu berlanjut lebih kurang 5 lagu baru ditutup. 

Sampai berita ini diterbitkan Kasat Intel Intel Polres Banyuasin AKP Indra Asahi dan Polsek Pangkalan Balai AKP Nopiar belum memberikan penjelasan sangsi pelanggaran aturan pemerintah terkait covid19 yang sengaja dilakukan oknum masyarakat. (SMSI! Banyuasin/Red) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here