OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Rapat Paripurna DPRD OI terkait penyampaian nota penjelasan Bupati Ogan Ilir tentang Empat Raperda usul dari eksekutif, setelah rapat paripurna selesai dilanjutkan pembentukan pansus DPRD yang dipimping langsung Wakil Ketua I DPRD Wahyudi didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei.
Dalam rapat paripurna Bupati OI PWA menyampaikan, nota penjelasan tentang raperda usul dari pemerintah terdiri dari empat raperda seperti : 1. Raperfa tentang perubahan Perda no.33 tahun 2005 tentang hewan kaki empat,2.Perda no 35 tahun 2005 tentang pemberantasan maksiat, 3. Perda no 39 tahun 2006 tentang ketertiban umum, 4. Perda no 40 tahun 2006 tentang pencegahan permainan judi.
Lanjut PWA empat raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah dan harapan kami sampai disetujui dan disahkan sebagai Perda Kabupaten Ogan Ilir.”jelasnya”.
Setelah Rapat Paripurna selesai langsung dilanjutkan pembentukan pansus yang terdiri dari empat pansus.Pansus 1 Tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat diketuai oleh Rahmadi Djakfar, Pansus II tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diketuai oleh Basri M, Zahri,Pansus III Tentang Perubahan Bentuk Badan Hokum Dari Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir Menjadi Perseroan Terbatas Ogan Ilir (Perseroda) diketuai oleh Amir Hamzah, Pansus IV Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Air Minium Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Arham Padoli.(Red)