OGANILIR KritisIndonesia.com,-  Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengabaikan dan menganggap tidak ada partai golkar secara nasional di kabupaten ogan ilir, karna apa bantuan dana keuangan untuk partai golkar tidak direalisasikan atau dicairkan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir selaku Pembina Parpol yang ada di Bumi Caram seguguk harusnya bijak dan mengerti aturan dan perundang undangan tentang hak dak kewajiban pemerintah daerah tentang Partai Politik. 

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir H.Endang PU Ishak menjelaskan,kita akan meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait tidak direalisasikan bantuan keuangan partai golkar kabupaten ogan ilir tahun anggaran 2022.”ucapnya”.

Lanjutnya menjelaskan, kita telah melaksanakan tahapan tahapan yang telah diperintahkan oleh UU dan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2009, terkait bantuan Parpol yang memiliki suara di DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Partai Golkar telah mengikuti tahapan dengan Badan Kesbangpol OI tepatnya pada 5 juli 2022 kemaren kita telah menyampaikan proposal permintaan sesuai dengan jumlah suara yang kita miliki, sehingga waktu itu persyaratan proposal diterima dan memenuhi syarat sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Dibulan agustus kita mendapat surat dari kesbangpol bahwasannya ada penolakan melalui surat yang disampaikan ke DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir terkait dengan bantuan keuangan Parpol Partai Golkar, sehingga kita mengeluarkan surat yang kedua terkait dengan permintaan.

Dan pada ahirnya kesbangpol dalam hal ini pemerintah kabupaten ogan ilir ini belum memberikan jawaban pasti apakah bantuan tersebut bisa diturunkan atau direalisasikan, sampai ahir kita telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang undangan atau peraturan pemerintah.

Kemudian ada penolakan yang dilakukan Fraksi Partai Golkar terkait dengan bantuan dengan melayangkan surat bahwa DPD Partai Golkar OI ini dalam Status Quo, tentu kami selaku Ketua Partai Golkar OI tetap mempertanyakan Status Quo berasal dan ditetapkan oleh siapa.

Kami mendapat informasi bahwa Status Quo itu dilakukan oleh sepihak sebagian lima orang anggota fraksi DPRD OI (lima orang oknum fraksi golkar), selanjutnya kita memberikan klarifikasi kembali dengan melalui surat yang ketiga pada tanggal 26 agustus 2022 kami memberikan surat dari Partai Golkar Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir itu Sah dan Benar sebagai Ketua H.Endang PU Ishak Sekretaris Hakim S Ardaya dan Bendahara Resty Ilhamia.

Pada bulan november 2022 kita telah diberikan kembali surat oleh DPD Partai Golkar Sumsel bahwa kedudukan dan posisi partai golkar kabupaten ogan ilir ini Tidak Ada Masalah Sedikitpun dan tidak dalam Status Quo, sehingga partai golkar ogan ilir adalah partai yang sah menurut UU dan Peraturan Organisasi yang berlaku di partai golkar.

Pada bulan november juga telah keluar Surat Pengakuan dari KPUD OI yang menyatakan pada daftar Sipol peserta pemilu tahun 2024 kepengurusan partai golkar ogan ilir yang sah di bawah Pimpinan H.Endang PU Ishak sebagai sekretaris Hakim S Ardaya dan Bendahara Resty Ilhamia, ini sudah tiga surat pengakuan penjelasan dan juga memberikan keabsahan kepengurusan oleh DPD Partai Golkar Sumsel dan juga KPUD OI.

Kesbangpol atas pertimbangan yang lain lagi kesbangpol bersurat kepada DPD Partai Golkar OI untuk meminta persyaratan terahir tentang keabsahan dan kepastian komposisi dan personalia partai golkar ogan ilir 2021-2026 dari DPP Partai Golkar di Jakarta. 

Alhamdulilah komunikasi kita lancar dengan kesbangpol dan kita mempertanyakan apalagi yang menjadi persyaratan yang harus di penuhi partai golkar ogan ilir, maka satu satunya jawaban kalau ada keterangan dan keabsahan dan kepastian dari DPP Partai Golkar jeuangan partai golkar tahun 2022 akan dicairkan.

Dan semua itu kita berikan dan semua itu kita jawab pada kesbangpol ogan ilir, Surat bernomor B-889/GOLKAR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang keabsahan dan kepastian komposisi dan personalia Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir 2021-2026, juga dilampirkan dan diserahkan ke Badan Kesbangpol.

Artinya semua rangkaian permintaan dan persyaratan yang diberikan oleh kesbangpol semua sudah terpenuhi dan pada titik ahir kami juga mendatangi Kesbangpol dan Sekda untuk mempertanyakan dan kemarin kami telah menyampaikan surat minta pertanggungjawaban dan klarifikasi kenapa partai golkar tidak diberikan bantuan keuangan yang menjadi Hak Partai Golkar OI dan ini merupakan Kewajiban Pemkab OI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008.

Oleh karna itu pada hari ini selasa (18/1/23) kami memberikan klarifikasi bahwa tidak ada sedikitpun persyaratan yang dapat menghalangi partai golkar untuk menerima bantuan tersebut, sehingga partai golkar berkewajiban atau berhak menerima senua bantuan keuangan partai golkar, kalaupun ada hal hal diluar ini kami berharap pemerintah daerah kalau sesuai dengan peraturan dan perundang undangan jelas partai golkar kabupaten ogan ilir yang sah adalah kepemimpinan kami dan wajib serta berhak kami menerima bantuan tersebut.

Sampai detik ini dua surat yang sudah kami sampaikan pada Kesbangpol belum juga ada jawaban.

Sementara saat ditanya masih ada persoalan ditingkat MK Partai jawabnya, begini persoalan perselisihan partai golkar itu selagi dia tidak ada keputusan maka yang berlaku adalah keputusan yang lama dalam artian SK yang berlaku SK 276 Tahun 2021 tidak ada yang mengeluarkan pernyataan Status Quo, pernyataan Status Quo yang berwenang adalah Pengadilan dalam hal ini adalah Mahkamah Partai dan sampai detik ini tidak ada istilah status quo yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, kalau ada yang menyatakan ini status quo ini berarti sepihak, kalau menyatakan sepihak otomatis kami sudah ada empat surat yakni Dua Surat dari DPD Provinsi dan Satu surat dari DPP dan satu surat dari KPUD artinya apa kalau memang pernyataan status quo ini dilakukan oleh sepihak tidak bisa dikatakan bahwa kebenaran status quo berlaku tidak ada itu.

Terkait ada sanggahan dari fraksi sesuai dengan pasal 24 AD ART Partai Golkar bahwa fraksi itu adalah merupakan Perwakilan dari Partai Golkar di DPRD artinya fraksi merupakan bagian dari DPD Partai Golkar yang menerima keuangan adalah DPD Partai Golkar bukan Fraksi, Fraksi itu tidak berhak memberikan stetmen karna ini aturan dan perundang undangan yang menyebutkan bahwa yang berhak menerima bantuan keuangan adalah Parpol bukan fraksi.

Kalaupun Pemerintah Daerah yang mengatakan bahwa yang menghalangi itu adalah Fraksi Partai Golkar maka ini adalah salah besar berarti pemerintah tidak mengikuti peraturan bahwa pemerintah ini ikut campur dalam internal partai golkar ini yang tidak diperbolehkan sebagai pemerintah daerah harus menunjukkan sebagai pembina partai politik di kabupaten tidak memihak kepada satu orang dan tidak memihak apapun ini meluruskan.

Kalau Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersatu mengikuti aturan, jelas kepemimpinan kami Partai Golkar adalah sah dan harus mendapat bantuan keuangan tersebut.

Misalnya ada oknum fraksi yang menyangga dan fraksipun tidak bulat, ini ada surat penolakan klarifikasi dari tiga orang anggota fraksi tidak setuju bahwa penundaan itu dilaksanakan dan itu juga kita sampaikan kepada kesbangpol pemerintah daerah.

Jadi ada tiga orang anggota fraksi mengklarifikasi bahwa dia tidak ikut dalam menandatangani atau mewakili fraksi untuk menunda bantuan parpol khususnya partai golkar. Kalau kita berbicara tentang fraksi ini tentu kekeliruan besar yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten ogan ilir.

Karna fraksi itu bagian dari DPD Partai Golkar Ogan Ilir adalah perpanjangan tangan atau pelaksana tugas dari partai golkar di DPRD untuk menyampaikan aspirasi untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan pasal 24 AD ART Partai Golkar.

Partai Golkar Ogan Ilir telah bersurat yang kedua kali sudah kita sampaikan minta peetanggungjawaban dan klarifikasi dan penjelasan kenapa partai golkar tidak menerima bantuan keuangan tahun 2022. Jadi kita minta dulu apa alasan Pemda tidak mencairkan atau tidak merealisasikan keuangan partai golkar, karna kami tau tidak ada sedikitpun yang menghalangi kenapa anggaran tahun 2022 ini bantuan keuangan partai golkar tidak direalisasikan, jadi itu yang penting dulu kita bersurat kita sudah dua surat yang disampaikan.

Jadi kalau memang itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten ogan ilir, pasti kita akan mengambil langkah langkah yang pada hakikatnya berkoordinasi dengan DPD I Prov Sumsel dan juga DPP Partai Golkar di jakarta.

Saat ditanya limit waktu jawab Ketua Golkar OI adalah Pemda harus gentelman dan bertanggungjawab memberikan jawaban apa alasan tidak dicairkan, artinya juga kita minta niat baik dari pemda ogan ilir untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban karna kita tidak mau terjadi seolah olah adanya peemusuhan antara partai golkar dengan pemda, maka kita berikan ruang seluas luasnya kepada pemda untuk memberikan jawaban dan penjelasan kenapa tidak diberikan bantuan tersebut.

Kalau sudah Surat dari DPP yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen Partai Golkar berarti ini ada sedikit tanda kutif yang harus kita liat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bukan hanya bermusuhan atau bertolak belakan dengan Paetai Golkar Ogan Ilir tapi telah menyepelehkan Partai Golkar di Tingkat Nasional ini yang harus kita catat bahwa ini atas peemintaan kesbangpol, surat itu sudah kita janjikan apabila ada surat itu maka bantuan dana Keuangan itu akan cair dan direalisasikan setelah kita berikan data itu tidak juga dicairkan artinya surat yang ditandatangani secara resmi DPP Partai Golkar itu diabaikan oleh Pemda.

Masak DPP Partai Golkar kalah dengan musuh fraksi partai golkar, ini yang menjadi catatan penting bagi pemda artinya surat dari DPP Partai Golkar diabaikan tidak dianggap oleh pemerintah kabupaten ogan ilir bahwa keberadaan partai golkar ini seharusnya mendapat bantuan keuangan.

Bukan status yang sah kepemimpinan pak endang saja tapi partai golkar secara keseluruan baik secara nasional tidak diakui karna kita sudah mengeluarkan surat sesuai tingkatan dari DPD Provinsi Sumsel satu tingkat untuk pengesahan partai goljar kabupaten ogan ilir dan surat dari DPP Partai Golkar diabaikan pemerintah artinya apa bukan hanya partai golkar ogan ilir juga partai golkar sumsel dan DPP Partai Golkar diabaikan dianggap tidak ada oleh pemerintah daerah.

Kalau kita tafsirkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengabaikan menganggap tidak ada partai golkar secara nasional, karna kita bisa liat pengakuan ada tiga surat pengakuan dari SK kemudian surat 125 dan surat 209 serta DPP Partai Golkar menyatakan sah kepengurusan dan ditambah lagi surat dari KPUD Kabupaten Ogan Ilir.”ungkap Ketua DPD II Partai Golkar OI H.Endang PU Ishak dengan semangatnya.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here