OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Istri salah satu ASN di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir mengadukan Suaminya sendiri ke Unit PPA Polres Ogan Ilir kemari,untuk memproses suaminya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurut Ibu Suci Istri salah satu ASN saat diwawancara awak media mengatakan,Karna di BAP aku di inspektorat pada 15 Desember yang lalu. Suami saya sering berbicara mau poligami tetapi saya bilang saya tidak sanggup tidak sanggup, kau ASN dan kau srndiri tidur dirumah orang tua dan gajinya saja bagi dua termasuk untuk ongkos. Karna aku lebih tau kondisi rumah tanggaku tidak mungkin untuk poligami.
Anak saya dua laki laki semua dan kami berumahtangga sudah 8 tahun. Nah aku sudah nulis di BAP inspektorat 5 desember yang lalu kalau kedepannya suamiku poligami ataupun nikah sirih tolong diproses sesuai aturan ASN karna saya tidak sanggup dan tidak mau di poligami.
Nah ternyata mereka itu mengakui Nikah sirih, jadi laporan kemaren kuubah lapor balik lagi ke inspektorat bahwa suami saya telah melakukan nikah sirih tanpa izin istri 10 desember yang lalu.
Masih menurut Ibu S, menurut pengakuan dia bulan Mei mulai pacaran, pertama dapat info tersebut dari gosip dan kawan kawan kantor ni ngomong coba ibu omongi pak alam tu berhentilah ngajak perempuan itu dan ahirnya dibulan oktober tanggal 31 terlihat poto dan vidio mesum dia, jadi saya tanya dari kapan berhubungan pacaran ini lalu dia ngomong dari bulan mei yang jelas dari mulai covid-19 lah.
Alamat saya tinggal jalan inspektur Marzuki No.2481 pakjo palembang. Nah kamini nak tau dulu lokasi dio nikah sirih itu nak kami tanyo dengan perempuan itu dimana dia nikah siapa KUA nya siapo saksinyo dan siapo walinyo itu bae.
Dari otober-desember saya beri waktu kepada suamiku untuk memutuskan hubungan dengan perempuan itu, yang mana dia pilih ternyata tidak ada malah suamiku nikah sirih untuk menghalalkannya. Suamiku itu tidak ada KDRT Nafka tetap dikasihnya baik lahir maupun bathin tidurpun masih tetap bersama, yang jelas saya tidak mau dipoligami.”ungkap ibu Suci”.
Kepala Dinas Sosial OI Irawan Sulaiman saat dikonfirmasi, membenarkan nama Alan itu sebagai Kasi (Kepala Seksi) di Dinas sosial, tapi secara detil saya tidak tahu dan beberapa waktu yang lalu ada keluarganya menghadap saya menyatakan bahwa ada perselingkuhan.
Ahirnya saya selaku kepala dinas memanggil yang bersangkutan itu tersebut dan setelah saya panggil mereka berdua tidak mengakui katanya fitna.
Saya selaku pimpinan tidak bisa mengambil tindakan Karna tidak ada bukti, ahirnya istrinya menghadap/melapor inspektorat, setelah diperiksa inspektorat turunlah surat bupati stresing ditujukan kepada kepala BKD dan kepala dinas sosial untuk melaksanakan tindakan terhadap Alan.
Ahirnya berdasarkan stresing dari bupati tersebut saya langsung sesuai dengan aturan dalam disiplin pegawai permendagri itu masalah disiplin pegawai menyatakan bahwa kewenangan Kepala UPD itu ada teguran lisan dan ada teguran tertulis dan ada pernyataan tidak puas dari pimpinan itu sudah saya lakukan dan terahir itu pernyataan tidak puas dari pimpinan dan sudah kami sampaikan surat itu.
Sampai dengan surat itu yang perempuan tersebut tidak mengakui tidak ada katanya, karna tidak mengakui diinspektorat juga itu juga perempuan itu ngomong tidak mengakui juga. Ahirnya kami tidak bisa mengambil tindakan pada waktu itu dan yang kami tindak adalah Alan nya karna PNS.
Nah karna ada tanda tanda kuat ada indikasi kesitu, saya selaku kepala dinas karna yang perempuan itu TKS di dinas sosial dan mereka itu diangkat membuat surat pernyataan akan menjaga nama baik instansi atau lembaga, dasar itulah yang TKS tersebut kita keluarkan juga dari dinas sosial.
Yang jelas kedua belah pihak itu sudah kita tindak baik itu yang TKS maupun Alan sesuai dengan kewenangan kita untuk lebih lanjut itu ranah BKD dan Inspektorat.”ungkap Kadinsos OI”.(Red)