LAHAT KritisIndonesia.com,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan  melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Kabupaten Lahat, bertajuk Peran Serta Media Dalam Mensukseskan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, di Hotel Callista Lahat, Jum’at 18 Nopember 2022. 

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Organisasi Wartawan dan Media dan divisi Bawaslu Kabupaten Lahat ini   menghadirkan tiga orang narasumber antara lain  Sekretaris Dinas Kominfo Lahat Ikhsan Fadli,  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Faisal Basni dan Ishak nasroni Ketua PWI Lahat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah menyampaikan, bahwa rapat fasilitasi dan pembinaan ini merupakan program Bawaslu Kabupaten Lahat di Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Lahat dan Media dalam hal penanganan pelanggaran.”ucapnya”.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi kita semua untuk berbagi ilmu, informasi, pengalaman dan pengetahuan terkait penanganan pelanggaran khususnya dalam tekhnis investigasi dan klarifikasi, serta Edukasi bagi rekan-rekan Wartawan dan Media”, ujarnya.”

Selaku narasumber Ikhsan Fadli dari Dinas Kominfo Kabupaten Lahat mengatakan bahwa Dinas Kominfo selalu mensuport apapun kegiatan positif yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan terlebih lagi Pemilu merupakan kegiatan rutin yang telah diprogramkan oleh pemerintah Pusat melalui Komisi Pemilihan Umum atau KPU.”ucapnya”.

Keberadaan Dinas Kominfo dengan Media saling berkaitan sehingga dengan adanya kegiatan ini kami sangat mendukung semoga Pemilu Tahun 2024 akan berjalan sebagaimana yang kita harapkan,”ungkapnya singkat”.

Sementara Faisal Basni Kasi Intel Kejari Lahat menyampaikan terkait investigasi dalam pengawasan Pemilu, investigasi merupakan kegiatan melakukan penelusuran dalam rangka menemukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari informasi awal. 

Setiap orang mempunyai analisa sendiri dalam melakukan investigasi, ada yang menggunakan penyamaran maupun cara lainnya, di Kejaksaan ada yang namanya LID Terbuka/LID tertutup yang disebut sebagai Elisitasi (Intelijen) yaitu suatu kegiatan untuk memperoleh informasi melalui percakapan dengan seseorang dimana orang tersebut tidak sadar sedang di gali informasi yang dimiliki, jika saat Pemilu ditemukan kejanggalan dan pelanggaran silahkan laporkan tentunya disertakan alat bukti,”jelasnya”.

Faisal Basni menambahkan bahwa terdapat beberapa kekhususan dalam pengaturan penanganan tindak pidana Pemilu yaitu terkait dengan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang singkat 7 hari sejak diregister dan tambahan 7, kemudian dalam hal diperlukan keterangan tambahan dan kajian paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diregister. Hal khusus lainnya yaitu dalam hal penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (In Absentia). 

Bung Ishak Nasroni Ketua PWI Lahat dalam menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang mengajak kepada para Wartawan dan media untuk pro aktif dalam penulisan berita.

Berikan masyarakat sajian berita yang benar bukan hoax sehingga Pemilu damai dan Aman akan terlaksana di Kabupaten Lahat,”ujar Pria yang kerap disapa Wo Ujang yang juga menjabat Wakil Ketua 1 Bidang Daerah SMSI Sumatera Selatan ini.

Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Kabupaten Lahat, bertajuk Peran Serta Media Dalam Mensukseskan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, diikuti sebanyak 45 orang peserta yang terdiri 5 organisasi kewartawanan diantaranya, PWI, IWO, SMSI, PJS, AWDI dan JMSI serta Narasumber dan Panitia penyelenggara dari Bawaslu Kabupaten Lahat.(SMSI Lahat/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here