OGANILIR KritisIndonesia.COM, – Hari ini rabu(22/9) Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang berasal dari kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria secara virtual seluruh indonesia dari Istana Bogor.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak seluruh indonesia dengan jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 124.120 bidang yang tersebar di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OI menyerahkan sebanyak 178 sertifikat redistribusi tanah untuk warga. 
Kepala Kantor BPN OI Manatar Pasaribu menjelaskan, kita hari ini menyerahkan sertifikat secara simbolis sebanyak 15 sertifikat di kantor bupati, dari total 178 sertifikat.”jelasnya”.

Sebanyak 178 sertifikat tersebut akan diserahkan kepada warga dari lima desa di dua kecamatan di kabupatrn ogan ilir, seperti Kecamatan Rantau Panjang untuk Desa Jaga Raja sebanyak 68 sertifikat. 

Sedangkan untuk Kecamatan Pemulutan Selatan ada empat desa seperti Ulak Aurstanding 47 sertifikat, Pematang Bungur 14 sertifikat, Sungai Lebung Ulu 13 sertifikat dan Cahaya Marga 36 sertifikat. 
Untuk Tahun Anggaran 2021, BPN Ogan Ilir mendapat target alokasi sebanyak 864 bidang tanah yang akan diberikan sertifikat,” kata Manatar. 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah adalah hasil dari Program Reforma Agraria yang merupakan salah satu prioritas program nasional. Reforma Agraria mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakat. 

Reforma Agraria juga memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah masyarakat sehingga tanah menjadi sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan dan dikelola seoptimal mungkin.”ungkap Manatar Pasaribu Krpala BPN OI”.

Bupati OI Panca Wijaya Akbar langsung menyerahkan sertifikat untuk warga Ogan Ilir, dan langsung mengucapkan selamat kepada yang sudah dapat sertifikat. Sampaikan kepada para tetangga masyarakat di sekitar tempat tinggal betapa besar manfaat sertifikasi tanah ini.”kata PWA”. 

Lanjutnya mengatakan Pemerintah kabupaten dalam waktu dekat ini akan membentuk GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) untuk mengurus legalitas kepemilikan lahan. 

Kita mengingat ke depan pembangunan akan semakin pesat dan memerlukan pembebasan lahan untuk memulainya. Di sinilah kita perlu mengantisipasi adanya kemungkinan oknum mafia tanah. 

Dengan sertifikasi lahan maka masyarakat punya kekuatan hukum atas lahan yang dimilikinya saat akan dimulainya suatu pembangunan.”ungkap PWA Bupati OI.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here