OGANILIR KritisIndonesia.com- Polsek Indralaya berhasil menangkap pelaku pencurian motor di taman pancasila, berdasarkan laporan polisi : LP/ B / 86 / XI /2022 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 15 November 2022. Kejadian tersebut pada hari minggu (13/11) sekitar jam 21.00 wib korban Riska Septian (19) mahasiswa beralamat Jln. Sarjana Perum. Restu iman Asri Blok A Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, kehilangan motor Honda Beat Nopol. BG 6760 TP warna putih tahun 2015.
Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP.Herman R mengatakan, kejadian hari Minggu tanggal 13 November 2022 Spukul 21.00 Wib saat itu korban Pergi bersama cowoknya bertujuan ke Taman pancasila Kel. Timbangan Kec. Indralaya utara Kab. Ogan ilir, setelah korban (Riska Septian) sampai lalu parkirkan motor samping Musholla taman pancasila dengan di kunci stang seteleh beberapa hendak pulang korban terkejut melihat sepeda motor Honda Beat Nopol. BG 6760 TP warna putih tahun 2015 , sudah raib diparkiran tersebut.”ucapnya”.
Lanjutnya menjelaskan, adapun kronologis penangkapan yang kita lakukan Team Macan Putih Reskrim Polsek Indralaya bersama Macan Polres OI mendapatkan informasi Pelaku curanmor Wisnu Nardana(21) mahasiswa beralamat di Komplek Permata baru Rt.003 Desa Permata baru Kecamatan Indralaya utara Kab.OI. dan Feri(20) mahasiswa beralamat di Komplek permata baru Desa Permata baru Kecamatan Indralaya utara Kab.OI.
Sedang berada dibengkel depan SPBU Romi Herton Desa Pering dengan sigap Kapolsek Indalaya AKP Herman R bersama Wakapolsek Iptu Rosidi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata bersama team macan putih dan team macan polres ogan ilir AKP Regan Kusuma Wardani langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tanpa perlawanan sedikitpun dari pelaku. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek indralaya.Dan satu orang pelaku Burma (35} alamat Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu kini masi DPO.
Adapun barang bukti yang kita sita satu lembar STNK Motor Honda Beat Warna Putih BG.6860 TP, satu unit motor honnda beat warna putih BG.6860 TP dan satu buah kunci L. Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan pemberatan) saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di tahanan polsek indralaya.”ungkap Kapolsek Indralaya.”(Red)