OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Terkait Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tebing pada BPBD OI yang hampir roboh diduga pekerjaannya asal jadi yang di kerjakan PT.Gajah Mada Sarana, yang sangat merugikan negara apalagi kucuran Dana dari APBN. Pada Tahun 2020 Perencanaan awal sudah terindikasi salah ini dibuktikan hasil Audit BPK, kok masih tetap dikerjakan ternyata hasilnya saat ini asaljadi dan hampir roboh.
Menurut Ketua Komisi III Amir Hamzah menjelaskan, Sesuai data Audit BPK Tahun 2020 yang kita dapatkan, kelebihan Pembayaran Jasa Konsultasi Rp 319.545.454,54 pada BPBD. Kegiatan Perencanaan Teknis Rekonstruksi Tembok Penahan Tebing Desa Kuang Anyar dengan Kontrak Nomor 360/82/PERJANJIAN/BPBD 01/2020 sebesar Rp129.000.000,00 dengan pelaksana kegiatan CV Cip GP.
Selain itu juga terealisasi untuk kegiatan Perencanaan Teknis Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai di desa srijabo kecamatan sungai pinang dengan Kontrak Nomor 360/83/PERJANJAN BPBD/OI/2020 sebesar Rp 222.500.000,00 dengan pelaksana kegiatan CV Dw EK.
Masing masing kegiatan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp 129.000.000,00 dan Rp 222.500.000,00 termask pajak.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pada dua kontrak tersebut diketahui bahwa gambar yang perencanaan dibuat berindikasi tidak dapat digunakan, nah ini yang sangat kami sayangkan sudah di Audit BPK pada Tahun 2020 yang terindikasi salah perencanaan kok masih kerjakan ada apa ini.”jelas Amir Hamzah Ketua Komisi III DPRD OI.”
Berdasarkan konfirmasi dengan pelaksana, dasar untuk melakukan gambar rencana pekerjaan adalah hasil sondir dan boring tanah lokasi pekerjaan Tembok Penahan Tebing dan Dinding Penahan Tanah.
Hasil pemeriksaan invoice pembayaran pada kedua kegiatan tersebut, diketahui pihak ketiga melakukan uji laboratorium pada PT Sef. Dan diKonfirmasi kepada PT Sef diketahui bahwa PT Sef tidak pernah melakukan pengujian laboratorium dan tidak pernah mengeluarkan hasil uji laboratorium sesuai bukti pertanggungjawaban tersebut.
Konfirmasi dengan pelaksana pekerjaan menyatakan kegiatan sondir dan boring dilakukan dengan menggunakan jasa perorangan. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, pihak ketiga tidak dapat menghadirkan pihak yang dimaksud.
Dengan tidak dapat dilakukannya pembuktian atas pengujian sondir dan boring yang merupakan dasar dalam menghasilkan gambar rancang, maka hasil pekerjaan berindikasi tidak dapat digunakan.
Atas kondisi diatas menunjukkan kedua pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai spesifikasi dalam kontrak dan tidak dapat dibayarkan.
Hal tersebut tidak sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah1. Pasal 6 yang menyatakan baliwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut.
2. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.”ungkap Ketua Komisi III “.
Sementara Ibu Yeni selaku PPK Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tebing yang juga Kabid Program pada Dinas PUPR OI saat dikonfirmasi KritisIndonesia.com jam 14.52 melalui WhatsApp phonselnya hingga berita ini ditayangkan jam 15.35 wib belom juga ada jawabannya.” (Red)