OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Pembersihan kampung narkoba di desa sekonjing dan desa kerinjing membuahkan hasil yang cukup banyak selain merobohkan pondokan pondokan polres ogan ilir mendapatkan banyak barang bukti mulai dihari pertama pelaksanaan pembersihan sampai hari ketiga mendapatkan tersangka dan sabu sabu serta senpi.
Menurut Kapolres OI AKBP Yusantyo Shandi saat jumpa pers rabu(13/1) mengatakan, ini hasil dari tim gabungan kami di hari ketiga kemaren(12/1)kami merobohkan lima pondokan/gubuk kemudian ada dua tersangka yang tertangkap. Jadi barang bukti yang kami dapat yakni satu pistol rakitan dengan amunisi aktif sebanyak 27 butir peluru dengan jenis revolper dengan jenis peluru kaliber 5,6 kemudian didapat juga Narkotika jenis sabu seberat 161 gram dan dua timbagan digital serta uang sebanyak Rp. 1 juta terus satu unit HP dan plastik klip beserta korek.
Dua orang tersangka ini yang berinisial A dan E pada waktu ditangkap ditemukan barang barang narkoba jenis sabu. Jadi pada waktu ditangkap kami grebek rumah pertama dan mereka sempat melarikan diri dan ahirnya ditangkap tim kami yang berbaju preman.
Dan setelah digeledah ditemukan beberapa barang bukti ini, sedangkan untuk barang bukti senpi pada saat itu ada pada inisial A.
Dari SatNarkoba kami masih melakukan pengembangan ada beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terkait yang lain masih kita kembangkan. Dan Tim Reskrim juga masih melakukan pengembangan kebeberapa hal yang kemaren kita dapatkan.
Kami mohon dukungan dan mohon doa restunya juga akan kami ungkap sampai keakar akarnya juga sampai dua desa ini insyah allah bersih dari narkoba baik peredarannya maupun pemakainya akan kita bersihkan.
Alhamdulilah proses penangkapan tersangka tidak ada kendala lancar dan kita juga didukung masyarakat setempat, dan hari ini rabu(13/1) kami mendapat dukungan penuh dari TNI Pak Mayor Heribertus selaku Pabung Ogan Ilir untuk melakukan tambahan personil guna kegiatan disana hari ini.
Ya hari ini masih kita lakukan secara kontiyu masih berlanjut untuk melakukan penegakan ini, dan untuk sementara kami masih fokus konsentrasi di dua desa ini desa sekonjing dan desa kerinjing dan insyah allah kedepan ini sudah selesai baru kita merambah atau brrgeser ketempat lain. Dan tujuan besar kami adalah kabupaten ogan ilir bersih dari narkoba.
Untuk di desa kerinjing dan sekonjing kita liat situasi kalau disana sudah bersih baru kita bergeser tempat lain, ketika mereka akan membuat lagi kita akan tetap hajar terus sampai habis. Semoga harkantibmas ini dapat tercapai dan penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik, jadi kita mohon dukungan dari semua pihak semua steak holder untuk kita bersama sama demi kenyamanan dan kebersamaan masyarakat ogan ilir.
Untuk masyarakat ogan ilir silahkan untuk memberikan informasi sebanyak banyaknya terkait tindak pidana terutama dalam hal narkoba, silahkan kami 24 jam menerima semua informasi dan dari Kodim juga mendukung. Kemudian untuk para pelaku agar tidak mengulangi supaya tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Alhamdulilah lah kami mendapat dukungan,jadi semua masalah yang ada contohnya desa sekonjing dan kerinjing ini sudah merupakan masalah sosial tidak hanya tindak pidana yang ada disitu tetapi melebar ada masalah yang mungkin sudah menjadi kultur terkait perbuatan pidana tersebut.
Itu yang sedang saya perjuangkan kemudian sudah ditindaklanjuti oleh bapak Bupati dan bapak Ketua DPRD OI, kedepan kita akan bersama sama menyelesaikan permasalahan sosial ini. Yang jelas kami sangat berterimakasih atas dukungan dari seluruh pihak.
Tersangka narkoba kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian terkait senpi UU Darurat nomor 12 tahun 51.”ungkap Kapolres OI”.(Red)