MURATARA KritisIndonesia.com,-Mendengar ada jurnalis media online yang bertugas liputan mendapat perlakuan intimidasi dan pengusiran dari oknum Pol PP di Pemkab Musi Rawas, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Silampari (Linggau, Mura dan Muratara), Agus Hubya Handoyo, berang. Soalnya, tindakan oknum Pol PP melanggar UU melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.
“Jelas melanggar dan melawan hukum, Oknum Pol PP dkk harus ditindak tegas,” tegas Agus sapaan Agus Hubya Handoyo, Sabtu (15/7/2023).
Lanjut dia, bila oknum Pol PP ini tidak diberikan sanksi, tentunya tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, bakal terulang lagi kejadian serupa. Tidak itu saja, pimpinan Sat Pol PP Musi Rawas harus bertanggung jawab terhadap anak buahnya, yang berperilaku tidak sopan pada profesi jurnalis.
Kami minta Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengevaluasi kinerja pimpinan Satpol PP Musi Rawas, karena dinilai gagal membina anak buahnya,” tegasnya.
Agus juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menindak perbuatan oknum Pol PP sesuai Undang Undang Pers. “Bila ada pengaduan ke Polres, kami minta APH segera usut tuntas dan tegakkan keadilan sesuai Undang undang pers,” pungkasnya. (ril)