PRABUMULIH KritisIndonesia.COM, – Kisruh pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih terus bergulir. Usai menerima gugatan pembatalan hasil Musorkot dari Jun Manurung dan kawan-kawan,
KONI Provinsi Sumatera Selatan langsung menurunkan tim ke kota Nanas. Tim dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kepemudaan, Jamaluddin didampingi Misnan Hartono Kepala bidang hukum KONI Sumsel. Mereka menemui langsung kedua kubu calon yang bertarung beberapa waktu lalu, sebelum ke Pihak Beny Rizal, Tim Investigasi dan Mediasi KONI Sumsel itu terlebih dulu menemui pihak penggugat untuk mencari bukti dan kebenaran proses Musorkot hingga disebut cacat hukum.
Seusai menemui Calon Arafik Zamhari dan kawan-kawan, Wakil Ketum KONI Sumsel bidang Organisasi Jamaludin kepada wartawan mengungkapkan jika kehadiran Tim KONI Sumsel ke Prabumulih untuk menggali informasi penyelenggaraan Musorkot yang kisruh dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Jun Manurung CS ke KONI Sumsel.
“Alhamdulilah, setelah Tim bertemu secara langsung dengan Pihak Arafik dan mendengarkan kronologis kejadian serta bukti-bukti keberatan pada penyelenggaraan Musorkot sebagaimana yang dilayangkan ke KONI setidaknya menjadi pegangan Tim untuk nantinya disimpulkan pada Agenda sidang putusan di KONI Sumsel,” ujar Jamalaudin, kepada Wartawan.
Disinggung soal legalitas Pejabat Struktural yang mencalonkan diri menjadi Ketua KONI, Jamaludin mengakui jika sejauh ini berdasarkan UU Pejabat Struktural dilarang menjabat sebagai Ketua KONI. “Sepanjang UU itu belum dicabut, Pejabat Publik dan Struktural dilarang menjabat sebagai Ketua KONI.
Sebagaimana Gubernur atau Bupati pejabat publik maupun struktural yang menduduki jabatan sebagai Ketum KONI pada prinsipnya mereka dicalonkan dan mendapat dukungan Penuh dari anggota KONI sesuai kepentingan daerah masing-masing,” papar Jamaludin.
Setelah ini,pihaknya juga akan menemui Panitia Penjaringan untuk dimintai keterangan terkait proses verifikasi calon hingga meloloskan Pejabat Struktural di Musorkot KONI Prabumulih. “Kemudian usai dari Panitia Penjaringan, Tim juga akan memintai keterangan dari Pihak Calon Beny Rizal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Sumsel, Misnan Hartono yang dimintai keterangan seputar pertemuan pihaknya dengan Arafik mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Arafik ke KONI Sumsel beberapa hari lalu.
“Karena secara umum kami tidak mengetahui apa yang terjadi dalam Musorkot sehingga menurut pandangan kami perlu untuk menggali informasi seperti apa penyelenggaran Musorkot yang sebenarnya hingga disebut cacat hukum. Begitu kami belum bisa menyimpulkan dan memutuskan apakah Musorkot cacat hukum atau tidak pada hari ini. Sebab kami belum menggali lebih jauh informasi keseluruhan baik itu dari panitia penjaringan calon maupun panitia Musorkot termasuk dari pihak calon yang disebut terpilih secara aklamasi,” ujarnya.
Begitu kata dia, hasil pertemuan yang dilakukan setidaknya dapat menjadi pegangan dan bahan untuk memutuskan Musorkot sah atau tidak di Rapat Pimpinan KONI nantinya. “Hasil pertemuan hari ini telah dimuat dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh pihak yang mengajukan keberatan serta Tim termasuk tuntutan untuk dijadikan bahan pada rapat pimpinan berikutnya,” pungkas Misnan.
Sementara itu, Jun Manurung kepada awak media mengaku mengapresiasi kehadiran Tim Investigasi dan mediasi KONI Sumsel yang telah mendatangi pihaknya untuk menggali informasi. Menurut Bang Jun (begitu ia disapa) pihaknya telah memberikan informasi dan bukti-bukti pelanggaran Musorkot sedetail mungkin kepada Tim Investigasi KONI untuk menjadi bahan pertimbangan membatalkan keputusan Musorkot KONI Prabumulih 2021.
“Sebelumnya terimakasih kepada Tim KONI Sumsel yang telah turun ke lapangan untuk mencari data dan fakta kecurangan dalam pelaksanaan Musorkot. Secara keseluruhan data sebelum dan sesudah pelaksanaan Musorkot digelar sudah kita sampaikan kepada Tim KONI.
Baik itu berupa data visual, lisan maupun tulisan serta keterangan peserta Musorkot. Kebetulan Cek Naya salah satu Undangan pada Musorkot lalu juga masuk dalam tim dan sedikit juga telah memberikan gambaran bagaimana proses Musorkot digelar dalam pertemuan tadi,” ujarnya.
Disinggung apa saja yang ditekankan pihaknya dalam pertemuan dengan Tim Investigas dan Mediasi KONI Sumsel, Jun mengungkapkan yang utama ditekankan adalah membatalkan putusan Musorkot KONI Prabumulih karena dianggap cacat hukum dan dipaksakan.
“Kenapa kita sebut cacat hukum dan dipaksakan, pertama nama yang ditetapkan sebagai calon terpilih merupakan calon “siluman”,” tegas Jun Manurung dihadapan tim dari KONI Provinsi.Disebut “siluman” sambung Jun, karena saat pendaftaran, nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pengembalian formulir Panitia Penjaringan.
“Tim penjaringan tegas mengatakan kalau yang mengembalikan formulir atau mendaftar ada lima nama, dan tidak tercatat nama saudara Beny Rizal,” ujarnya seraya mengatakan bukti itu terekam jelas dalam video saat wawancara wartawan dan juga di hadapan timnya saat menyampaikan pendaftaran terakhir.
Tidak hanya itu kata dia, bukti kalau yang bersangkutan tidak mendaftar sudah terpublikasi secara luas dalam pemberitaan televisi. “Ada di PalTV dan ada juga di INEWS TV serta beberapa media online,” tukasnya.
Belum lagi aturan atau persyaratan pencalonan yang sudah dibuat tim penjaringan dan penyaringan yang tidak memperbolehkan pejabat public dan pejabat struktural untuk maju sebagai calon. “Yang parah, pada saat Musorkot lalu pimpinan sidang mengatakan kalau panitia tidak mengetahui kalau Beny Rizal sebagai pejabat struktural karena di KTPnya hanya tertulis PNS.
Kemudian persyaratan yang dibuat tim penjaringan dan penyaringan saat verifikasi hanya diberlakukan terhadap calon yang kami dukung yakni Arafik, namun tidak untuk Beny Rizal yang notabenenya jelas-jelas pejabat struktural,” tegasnya seraya mengungkapkan banyak lagi dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan tim penjaringan dan penyaringan maupun pihak yang dimenangkan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan untuk menganulir atau membatalkan hasil Musorkot yang dilaksanakan 28 Juli lalu. “Sebab ini jelas-jelas cacat hukum,” pungkasnya. (SMSI Prabumulih/Red)