OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Lantaran tidak menyahut saat di panggil kedua temannya, pemuda bernama Amrullah Fajri(26) warga komplek Mutiara indah Blok A No 28 Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, dikeroyok. Kejadian tersebut terkadi pada di komplek perkantoran terpadu tanjung senai 20 juni 2021 sekitar jam 17.00 wib.
Kapolsek Indralaya Iptu Herman R, menjelaskan, ketika kejadian korban dan kedua tersangka yakni Angga Melsandi(28) warga Dusun III Desa tanjung Gelam dan Romadhon(23) warga Dusun III Desa Tanjung Sejaro serta kedua saksi, Indra Saputra(27) warga Desa Beti dan Yogi(30) warga Kelurahan indralaya Mulya semuanya sedang duduk dan nongrong bersama di Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Saat jalan jalan sore sambil duduk nongkrong, kedua pelaku Angga Dan Melsandi memanggil korban Ambrullah tetapi korban tidak menyahut. Lantas kedua pelaku mendekat kekorban dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban.”jelas Kapolsek saat ditemui awak media selasa (25/8) diruang kerjanya”.
Sadar dirinya telah di ancam kedua pelaku, korban Amrullah lantas lari menghindar akan tetapi usaha korban sia sia karna korban terjatuh lantaran tersandung kayu. Ahirnya kedua pelakupun langsung mengeroyok korban.
Karna ada kesempatan korban terjatuh maka pelaku Romadhon langsung menusuk korban di bagian lengan bagian bawah sebelah kanan sebanyak dua kali, kemudian pelaku Angga memukul menggunakan kayu bulat jenis gelam dan setelah itu kedua pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya menjelaskan, setelah kita mendapatkan laporan dari pihak korban lantas anggotanya kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Langkah awal kita dapat mengamankan Tersangka Angga pada 06 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib dan berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa pelaku sedang berada di sebuah bengkel Motor depan Alfamart Desa Tanjung Gelam dan langsung kita amankan.
Dari informasi yang kita gali dari tersangka Angga, maka pada 24 Agustus kemarin anggota kita berhasil mengamankan Tersangka Romadhon di desanya tanpa perlawanan sedikitpun.
Setelah kita mengamankan tersangka romadhon, anggota kitapun menyita barang bukti berupa satu kayu gelam berukuran lebih kurang 1 meter. Sedangkan untuk ancaman hukuman kedua tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP .”ungkap Iptu Herman R.”(Red)