Ahmad Safei : Berkonsultasi Dan Koordinasi Dahulu Dengan Kemendagri Baik Legislatif Maupun Eskekutif 

OGANILIR KritisIndonesia.com,-Rapat Paripurna XVII DPRD OI Tahun sidang 2022 pada pembicaraan tingkat pertama (lanjutan) dalam rangka penyampaian jawaban Bupati OI terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD OI atas Raperda tentang APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023. Yang dipimping langsung Ketua DPRD OI Suharto Hasym didamping Wakil Ketua II Ahmad Syafei dihadiri Wakil Bupati OI H.Ardani, senin(20/11)

Rapat Paripurna DPRD terkait Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 hampir tertunda dan batas waktu ahir bulan november ini harus rampung, ini disebabkan Ketua TAPD H.Muhsin Abdulah tidak bisa hadir dikarnakan lagi melaksanakan ibadah umroh ditanah suci Mekkah.

Setelah Wakil Bupati H.Ardani membacakan jawaban dan penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi yang ada di DPRD OI, maka timbul interupsi dari anggota dewan seperti basri dan M.Iqbal dari fraksi golkar, dari fraksi PDIP  serta beberapa fraksi lainnya. mempermasalahkan keabsahan rapat paripurna yang sudah dijadwalkan selasa (22/11) antara  TAPD Pemkab OI dengan Badan Anggaran DPRD OI.

Dalam aturan dan regulasinya pembahasan APBD 2023 antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir harus hadir langsung Ketua Tim TAPD. Apabila ketua Tim TAPD tidak bisa hadiri langsung maka diwakili apakah itu Wakil Bupati atau Kepala Bappeda.

Maka akan timbul masalah lagi apakah yang mewakili bisa menjawab dan menjelaskan bila ada situasi yang urgen kecuali bila ada yang mewakilinya, baik itu wabup maupun Kepala Bappeda. Tapi yang menjadi permasalahan apakah yang mewakili ini bisa menjelaskan bila ada yang sangat urgen.” ucap beberapa dewan.”

Sementara Wakil Ketua II DPRD OI Ahmad Syafei menyarankan, agar anggota legislatif dan Eksekutif untuk bersama sama menanyakan langsung di Kemendagri pada biro keuangannya.”sarannya”.

Lanjutnya mengatakan, duduk persoalnya karna Ketua Tim TAPD yang tidak bisa hadir langsung untuk pembahasan TAPD dengan Banggar DPRD Ogan Ilir. Kasus ini memang sangat langka dan untuk di kabupaten kita baru pertama kali terjadi, pembahasan APBD tidak dihadiri langsung oleh Ketua TAPD, maka dari itu saya sarankan untuk berkonsultasi dan koordinasi dahulu dengan Kemendagri, baik itu legislatif maupun eskekutif dan wabub setuju dengan mengiyakan.”ungkap ahmad safei.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here