PALEMBANG KritisIndonesia.COM, – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM di dampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, SIK M Si CPHR tinjau kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan covid-19 di Palembang, Rabu malam (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Irjen Pol Eko mengatakan, bahwa pembatasan mobilitas kendaraan ini di mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran/lokasi tempat keramaian di antara lain pengunjung kafe seputaran kambang iwak yaitu kafe GUNS, Logo Hous dan Tedu.
Kemudian pengunjung kafe seputaran simpang kedaung yaitu kafe Van Jet, 40 Avenue, dan Soft Station serta pengunjung kafe seputaran Jalan sumpah pemuda yaitu kafe NOBU, Momea dan Dice MMN Dine Cafe MOMEA.
“Adapun titik yang kita lakukan penyekatan ada delapan titik wilayah di IB I yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), Simpang DPRD provinsi( Jalan Pom 9),” ujarnya, Kamis (24/6).
Kegiatan penyekatan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB dengan komposisi personil terdiri dari unsur Polri, dinas perhubungan dan satpol PP.”Sebelum melakukan kegiatan kita terlebih dahulu melakukan apel di Mapolrestabes pada pukul 20.00 WIB,” katanya.(RilisPolda/Red)