OGANILIR KritisIndonesia.Com,-Pihak Polres OI menyerahkan tiga tersangka tindak pidana korupsi tahap 2 ke jaksa penuntut umum kejaksaan ogan ilir terkait proyek pembangunan jembatan KTM Rambutan Parit pada tahun 2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.2.9 Miliar.
Menurut Kapolres OI AKBP Yusantyo Shandi menjelaskan, berkas penyerahan tahap 2 tindak pidana korupsi ini ada tiga tersangka yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan KTM Rambutan Parit.

Adapun nilai pembangunan jembatan KTM Rambutan Parit tersebut sebesar Rp.6.8 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp.2.9 miliar, itu terjadi ditahun 2017 yang lalu.
Tersangka atas nama CS,AMR,AS, sementara baru tiga tersangka ini dulu kemungkinan kalau ada ditemukan bukti bukti yang lain bisa kita kembangkan lagi. Dari tiga tersangka tersebut dua tersangka ini dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi ogan ilir terkait PPK dan satu tersangka pelaksana pembangunan jembatan tersebut (kontraktor).

Kasus ini dari tahun 2019 yang lalu kami lidik sidik kemudian pada tahun 2021 inilah baru bisa kami limpahkan. Kegiatan pembangunan jembatan KTM Rambutan Parit menggunakan Anggaran APBN.
Untuk temuan BPK sudah ada yang dikembalikan sekitar Rp.250 juta dari pihak kontraktor, namun ada beberapa hal lain yang belum. Dua tersangka yang memiliki jabatan pada saat itu .

Ancaman pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman 4 tahun keatas. Yang jelas kalau sudah kami serahkan kepada penuntut umum kejaksaan ogan ilir kami tidak tau ditahan atau tidak, dan kalau dikami pada saat itu untuk melengkapi proses penyidikan tidak melakukan penahanan dan terkait pelimpahan nanti itu kewenangan ada dipihak kejaksaan, artinya ini murni P21 tahap 2.”ungkap Kapolres”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here