PALEMBANG KritisIndonesia.COM,, Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba, barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram. Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Dalam pemusnahan sabu sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu sabu di periksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti. 

Sabu sabu yang dimusnahkan hari ini 541, 93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,”ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,”bebernya.

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangan nya milik seseorang ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.
Bukan punyo aku sabu itu aku cuma di suruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,”kata warga Kertapati ini kepada wartawan,.”(Rilispolda/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here