OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Anggota Satrekrim Polsek Indralaya berhasil ungkap kasus curanmor TKP di pulau kabal indralaya utara belum lama ini dengan tersangka Yudi beralamat di Cahya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan dan Trisno(36) neralamat di Desa Patra Tani.
Menurut Kapolsek Indralaya AKP Alka didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas mengatakan, jadi hari ini kita merilis penangkapan pelaku curanmor yang dilakukan anggota satreskrim polsek indralaya. Ada dua tersangka yang melakukan pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum polsek indralaya, yang mana masing masing tersangka ini mempunyai peran yang berbeda yang satu mengambil kendaraan dan yang satunya mengendarai.
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di desa pulau kabal dan satunya di gelumbang, betul ada dua kendaraan yang diambil tersangka sementara baru satu kendaraan yang kita amankan.
Adapun barang bukti yang kita amankan seperti kunci T, dua handpon dan senjata tajam berupa sebilah pisau dan satu tas selempang warna hitam. Kalau yang satunya kita kenakan pasal 480 karna kendaraan kita sita darinya tersangka yang ketiga, dan untuk sajam kita temukan dalam tas tersangka dan kemungkinan besar sajam ini dipakai saat mereka beraksi melakukan tindak kejahatan.
Satu tersangka pada waktu dilakukan penangkapan akan melarikan diri untung anggota kita sigap dan tersangka dihadiai timah panas di kaki kanan tersangka yudi yang beralamat di cahya marga pemulutan, sedangkan tersanga satunya bernama Triono (36) beralamat di Desa Patratani. Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 ancaman hukuman diatas lima tahun dan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka ini beraksi di seputaran jalan lintas sumatera ini maka itu dari anggota Opsnal kita bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dan diambil dari warga yang ada diwilayah hukum kita.”ungkap AKP Alkan Kapolsek Indralaya”.
Sementara Tersanga Trisno saat dimintai keterangan mengatakan, ya benar kami berdua melakukan pencurian motor di pulau kabal, sedangkan kendaraan tersebut kami jual dengan Arif seharga 2 juta rupiah tapi baru dibayar untuk 500 ribu rupiah.
Lanjutnya mengatakan, untuk arif dia tidak tau sama sekali bahwa kendaraan tersebut hasil kami mencuri, karna dia butuh kendaraan untuk kerja dikebun dan kami mendapat hasil dari mencuri tersebut maka kami jual dengan arif.” kata triono salah satu tersangka”.(Red)