OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Dalam Hut Partai Golkar yang ke 58 Tahun H.Endang PU Ishak menjelaskan kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan jalan sehat tentang partai golkar kabupaten ogan ilir.
Kepengurusan partai golkar kabupaten ogan ilir ini sudah jelas bahwa secara kajian hukum ada Keputusan Mahkamah Partai dan ada juga penolakan dari pengadilan negeri kayuagung, termasuk juga dari penegasan Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tidak ada kepengurusan dua lisme dan tidak ada status quo.”jelas Endang PU Ishak”.
Lanjutnya mengatakan, sehingga satu satunya partai golkar kabupaten ogan ilir dibawah kepemimpinan H.Endang PU Ishak sebagai Ketua dan Muhamad Hakim S Ardaya sebagai Sekretaris, jadi ini jelas baik secara hukum maupun secara organisasi satu kesatuan dan juga alhamdulilah di Sipol KPU ini telah dinyatakan bahwa kepemimpinan kamilah yang sah dan dapat mengikuti kepesertaan pemilu di tahun 2024.
Sekali lagi kami tegaskan satu satunya partai golkar yang diakui pemerintah kabupaten ogan ilir adalah pimpinan H.Endang PU Ishak, jadi bila bapak ibu mendengar dinamika partai golkar ada yang dua lisme ada yang tidak mengakui kepemimpinan Endang maka hari ini terjawab sudah bahwa partai golkar kabupaten ogan ilir yang sah adalah pimpinan H.Endang PU Ishak sebagai ketua dan Muhamad Hakim S Ardaya sebaga sekretaris, dan juga saya didampingi tiga orang Fraksi Golkar yang ada di DPRD OI yakni Sukarni,Wiro dan Dwi Rosalina.”tegas H.Endang PU Ishak Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir.”(Red)