OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Ditreskrimum Polda Sumsel kembali mengambil barang bukti di laboraturium sejarah FKIP Unsri Indralaya satu unit Sofa tempat pelaku oknum Dosen pelecehan seksual melakukan aksi bejadnya terhadap Mahasiswinya yang sedang konsultasi untuk menyelesaikan tugas ahir membuat skripsi.
Menurut Ipda Santy Wijaya Plt. Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi melalui phonselnya mengatakan, kemaren kursi tersebut digunakan untuk perbuatan cabul oleh oknum dosen tersebut, jadi kursi sofa ini masuk barang bukti dan sudah ditetapkan oleh pengadilan.”ucapnya”.
Jadi sudah mau tahap dua barang bukti harus diserahkan secara utuh dan jadi kita melakukan pengambilan sisa kursi sofa di ruang laboraturium sejarah FKIP Unsri Indralaya untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan pada hari ini juga.
Ya dua minggu yang lalu kita telah mengambil kursi sofa tersebut tapi belum lengkap, nah hari ini rabu (16/2) kita ambil sisanya.
Untuk kasus ini sudah diproses dan sudah sidang sekali dan untuk putusan belum, diperkirakan masih dua kali sidang lagi makanya barang bukti harus diperlihatkan dulu.
Untuk sidangnya di pengadilan negeri palembang tapi bukan dengan virtual.Sesuai dengan yang kita ajukan itu ada yang 7 tahun dan ada yang 8 tahun. Untuk tahapan dipengadilan baru mendengarkan dari saksi saksi.”ungkap Ipda Santy”.
Semenyara Mardisal Kabag TU FKIP Unsri Indralaya menjelaskan, sofa itu kan satu set pertama dibawaknya hanya setengah dan setengahnya hari ini rabu(16/2) sekitar jam 15.00 wib.
Nah kalau soal itu hanya orang polda tulah yang tau, kalau kami dak tau soal itu, yang pasti pihak polda kembali mengambil kursi satu set tersebut untuk melengkapi barang bukti apa yang mereka periksa.”ungkap Mardisal singkat”.(Red)