PALEMBANG KritisIndonesia.COM,- Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga Bulan April tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2021,dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, Selasa (3/8).
Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 38 tersangka, terdiri dari 32 pengedar narkoba dan 6 pemakai narkoba dengan 33 laporan polisi,” kata dia.
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 16 butir dan sabu 266,83 gram,” tambah dia.
Dari segi Kuantitas (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7 LP & 7 TSK), Polres Muratara (4 LP & 4 TSK), Polres Prabumulih (3 Lp & 5 Tsk) dan Polres muara Enim ( 3 Lp & 5 Tsk)
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres mura (104,94 gram Sabu), Polres Muratara (55,52 gram sabu ) dan Polrestabes Palembang (26,73 gram sabu dan 5 butir Ektasi);
Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 1.632 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.(Rilispolda/Red)