PAGARALAM KritisIndonesia.com,- Bertempat di Mapolres Pagaralam dalam acara Jumpa Pers yang dilakukan oleh Polres Pagaralam pada Rabu, 21/08/24 Sejumlah Kasus berhasil diungkap.
Melalui Jajaran Opsnal Satreskrim, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365),
Kapolres Pagaralam Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk,didampingi Wakapolres Kompol M Ali, kasat reskrim IPTU Chandra Kirana SH, Kasatlantas IPTU Joni Albert dan Kasihumas AKP Mastoni SH serta Anggota lainnya, dalam Jumpa Pers tersebut, Kapolres mengatakan, dua kasus berhasil diungkap.
Kasus pertama yakni, Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Gunung Gare kota Pagaralam, sedangkan kasus kedua yakni perihal Lakalantas Tabrak Lari.
Berawal dari pengungkapan kasus pertama, dari kronologisnya, “Tepatnya di wilayah Tanjung Cermin Gunung Gare, sekitar pukul 18.00WIB telah terjadi perampasan kendaraan oleh tiga orang pelaku kejahatan bernama Peni, Paldo, Akbar merampas sepeda motor milik seorang pelajar bernama (AS) pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.
Atas Kejadian Tersebut Polres Pagaralam telah menerima laporan dari pihak korban, melalui registrasi laporan no LP/B/142/VIII//2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, Tanggal 19 Agustus 2024,
Tidak menunggu waktu lama, dengan gerak cepat Polres Pagaralam langsung menurunkan Tim Opsnal Satreskrim, yang selanjutnya langsung menyisir sejumlah wilayah untuk mempersempit pergerakan pelaku,
Alhasil 4 Jam berselang Pelaku Peni Anjas Setiawan (27) Warga Manggul berhasil di gelandang ke Mapolres Pagaralam,
sedangkan 2 rekan pelaku berhasil kabur, namun hingga kini terus diburu dan ditetapkan sebagai DPO oleh Pihak Polres Pagaralam.
Dari hasil pengembangan perkara, diterangkan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, bahwa Pelaku Peni Anjas Setiawan dan dua rekan lainnya memang sudah piawai mengelabui korban,
Mereka melancarkan aksinya dengan meminta tolong kepada korban dengan dali kendaraan yang ditumpanginya rusak serta meminjam HP ke korban dengan alasan HP miliknya sudah kehabisan battre.
Tidak hanya disitu, dengan licinnya pelaku juga meminta didorong kendaraannya dengan cara minta di step.
Setelah berada dikondisi lengang dan sepi Pelaku langsung melakukan aksi brutalnya dengan Memukul Kepala Korban yang mengakibatkan korban luka dan terjatuh.” Ujar Kapolres.
Dari Pengembangan perkara, Pelaku memang sudah meresakan warga, setidaknya sudah banyak laporan kepihak kepolisian baik di wilkum Pagaralam maupun di Wilkum kabupaten Lahat.
Ada tiga TKP (3) Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagar Alam, serta Enam TKP (6) Laporan Polisi untuk Wilayah hukum Polres Lahat.
Faktanya, dalam penelusuran kasus ini Polres Pagaralam sudah mendapati 8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,
Akibat ulahnya, Peni Anjas Setiawan terancam hukuman 9 Tahun Penjara.” Tegas Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIk. (Alian)