Pelaku pernah Diperiksa Polisi dan informasinya pelaku hadir dalam pemakaman korban
OGANILIR KritisIndonesia.com,- pelaku pembunuhan calon kepala Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir kini tidak berkutik lagi diamankan anggota polres ogan ilir.
Pelaku pembunuhan calon kepala desa bernama Romli (45 tahun), yang selama ini sudah diintai anggota polisi dan ahirnya digerebek dirumah pelaku desa betung II pada hari ini jumat (18/11) sekitar jam 12.00 wib tanpa perlawanan sedikitpun.
Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma mengatakan, pelaku Ramli ini sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh polisi, namun ketika itu pelaku ramli tak mengakui perbuatannya membunuh calon kepala desa tersebut.”jelas Regan”.
Lebih dari tiga bulan ini kita melakukan penyelidikan ahirnya pada jumat (18/11) jam 12.00 wib tim gabungan Satreskrim Polres OI bersama Polsek Tanjung Batu dan Polsubsektor Lubuk keliat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan cakades Desa Betung II beserta barang bukti. Adapun barang Bukti yang kita amankan berupa satu senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam)
Setelah melaksanakan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu dan Polsubsektor Lubuk Keliat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Sementara pelaku pembunuhan masih kita lakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna memastikan motif pembunuhan keji yang dilakukan pelaku.
Kejadian pembunuhan ini pada hari rabu (20/7) pagi dan korban bernama Arpani (53 tahun) adalah salah satu cakades Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Perburuan beberapa bulan ini terhadap pelaku pembunuhan(Romli) ahirnya terungkap dan kita amankan di Mapolres Ogan Ilir.
Yang jelas untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam lagi apakah senjata tajam dan senjata api yang diamankan ini terkait pembunuhan tersebut, untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan.”jelas Regan”.
Meski belum membeberkan motif pembunuhan, polisi menyebut pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pelaku bisa kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan saat ini kami masih memeriksa yang pelaku pembunuhan.”ungkap Kasat Reskrim Polres OI Regan.”(Red)