OGANILIR KritisIndonesia.com,-Tersangka HF melalui Istrinya yang didampingi penasehat hukumnya mengembalikan uang sebesar 600 juta  pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir  dan uang tersebut langsung disita dan dititipkan  direkening Bank Mandiri.”kata Kajari OI.”

Lanjutnya menjelaskan, pengembalian uang yang merugikan keuangan negara tersebut  dalam perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.” Jelas Nur Surya.”

Iya pada Selasa 29 November 2022, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 600.000.000,- juta, dari tersangka Herman Fikri (HF) melalui istrinya yang didampingi Penasehat Hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir.

Sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah dari Pemkab OI ke Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, dan tersangka Herman Fikri (HF) mengembalikan uang melalui istrinya yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Uang sebesar 600 juta yang dikembalikan tersangka Herman Fikri (HF) langsung disita Tim Penyidik Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada dari Pemkab OI ke Bawaslu OI Tahun Anggaran 2020, dan uang tersebut langsung kita titipkan direkening Bank Mandiri, dengan pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan HF sebesar 600 juta negara masih dirugikan sebesar 6.8 miliar lagi.

Pada Kasus Korupsi ini Kejaksaan Negeri OI telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk Mantan Bupati Ilias Panji Alam dan Pejabat lainnya.Untuk saat ini baru kita tetapkan tersangka yakni HF (Herman Fikri),Aceng Sudrajad (AS) dan R(Romi).

Hasil gelar perkara  penyidik baru menyimpulkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Danah Hibah Pilkada OI Tahun 2020, ini berdasarkan keterangan Ahli dari BPK Provinsi Sumsel terdapat Pembuatan Pertanggungjawaban Anggaran Fiktif pada pengelolaan Dana Hibah Pilkada OI di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang raib di Korupsi”.Jelas Nur Surya.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here