OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Selain temuan ruang kelas dan plafon yang hampir roboh hasil reses anggota DPRD OI dari Fraksi Golkar dapil III di Kecamatan Rantau Alai mereka juga menemukan penambang pasir ilegar yang menyedot pasir dibawah jembatan dan dilindungi preman yang ada di wilayah tersebut.

Menurut Sukarni Anggota DPRD OI yang juga anggota fraksi partai golkar saat diwawancara kritisindonesia.com selasa (10/8) diruang kerjanya menjelaskan, seperti yang sudah saya sampaikan didepan rapat paripurna yang dihadiri Bupati OI Panca Wijaya Akbar, temuan kami saat melakukan reses seperti SDN 6 Rantau Alai dan ada juga temuan kami lainnya selama reses banyak laporan laporan dari masyarakat khususnya dari Kepala Desa di Kecamatan Rantau Alai.”ucap Sukarni”.

Lanjutnya menyampaikan, masayarakat dan kepala desa melaporkan keresahan adanya penambang penambang pasir ilegal, artinya akan menimbulkan dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Saya tau persis penambang pasir yang ada di kecamatan rantau alai tersebut dan wilayah itu bukan wilayah penambangan pasir karna sudah saya konsultasikan di dinas pekerjaan umum itu bukan wilayah penambangan pasir melainkan itu jalur hijau.

Selanjutnya ukuran penambangan pasir tersebut dengan jarak rumah/tempat tinggal masyarakat tersebut didepan rumah warga lebih kurang 10 meter yang dilakukan oleh penambang pasir tersebut. Selain itu juga penambang pasir tersebut mengeruk pasir dibawah jembatan yang ada dilokasi penambangan pasir yang ilegal.

Contohnya disungai komering desa tanjung mas para penambang pasir menyedot pasir yang ada dibawah jembatan tersebut dan ada juga disungai ogan tepatnya di desa kerta bayang rantau alai sama para penambang ilegal tersebut menyedot pasir dibawah jembatan juga.

Nah persoalan ini sudah saya bawa kepada mitra Komisi III DPRD OI, artinya kami pansus dua minggu yang lalu sudah kami bahas dengan dinas terkait khususnya dinas lingkungan hidup dan kami juga memanggil pihak Polres dan mitra kami setuju untuk dipenertipan penertian penambang pasir ilegal itu.Dan pihak Polres OI menyetujui untuk melakukan penertipan penambang penambang pasir ilegal khususnya di kecamatan rantau alai dan termasuk juga di kecamatan sungai pinang.

Karna dampaknya itu sangat merugikan masyarakat dan penambang tersebut rata rata dilindungi oleh preman preman yang ada diwilayah tersebut.

Langkah yang kita amabil sudah kita komunikasi dengan dengan dinas terkait termasuk polres sudah kami sampaikan tetapi dinas yang terkait dan pihak polres memintah kepada Bupati artinya mereka bergerak tentu ada perintah dari kepala pemerintahan yakni perintah bupati ogan ilir panca wijaya akbar.

Jujur ini saya sampaikan masalah PAD OI  sangat dirugikan sekali, kenapa setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) untuk galian C tidak mencapai target seperti di tahun 2020 yang lalu hanya mencapai 45 persen. Artinya kalau kita kelola dengan baik dan benar insyah allah PAD khusus di galian C akan memenuhi target apa yang kita inginkan.”ungkap Sukarni Anggota Komisi III DPRD OI.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here