OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Hampir tiga bulan terahir rutinitas sapi sapi sibuk berkeliaran dijalan nasional dalam kabupaten ogan ilir sementara para petugas yang terkait hanya diam saja tidak ada sedikitpun tindakan yang dilakukan, sudah banyak pengguna jalan yang mengalami naas akibat menghindari sapi sapi tersebut seperti contoh beberapa malam yang lalu ada pengendara mobil pickup  menghindari gerombolan sapi dijalan ahirnya pengendara tersebut menghantam mobil truk fuso didepannya.

Sementara salah satu warga indralaya Ahmad Riyad Ramli saat dimintai komentarnya mengatakan, ya sudah beberapa bulan yang lalu banyak sapi berkeliaran di jalan nasional di ibukota ogan ilir, apalagi beberapa malam terahir ada kecelakaan mobil menghindari sapi malah menghantam mobil truk fuso ” itu gara gara menghindari sapi yang berkeliaran di tengah jalan”.ucapnya”

Lanjutnya mengatakan, jadi apa tindakan aparatur dan instansi terkait yang akan dilakukan, sementara sapi sapi yang berkeliaran ditengah jalan ibukota  ogan ilir merusak pemandangan kota apalagi kotoran ditambah kotoran sapi tersebut membuat kurang nyaman dan membuat bau tidak sedap. 
Yang jelas para pengguna jalan merasa sangat terganggu sekali dengan keberadaan sapi sapi ditengah jalan tersebut. Untuk soal ini tidak perlu lagi perda karna sudah ada peraturan pemerintah tentang larangan hewan berkeliaran dijalan apalagi dijalan tengah kota. Yan pihak yang paling berkompeten adalah Sat Pol PP dan jika perlu dilibatkan unsur TNI dan Polri.

Kami berharap selaku warga, aparat yang terkait untuk bertindak tegas sebelum akibat sapi berkeliaran dijalan akan menelan korban siapa yang akan disalahkan.”ungkapnya”

Kasat POl PP OI A.Fauzi didampingi Kabid Penindakan Asharwani saat dikonfirmasi KritisIndonesia mengatakan, Pengaturan hewan yang berkaki empat ini sudah ada perdanya Nomor 33 Tahun 2005 kalau kita melihat perda ini sudah perlu direvisi tapi sqmbil menunggu revisi tentunya ini sudah bisa operasionalkan dalam rangka penertiban hewan berkaki empat yang berkeliaran khususnya di kecamatan indralaya ini.

Apalagi indralaya ini ibu kota kabupaten perlu indah, dalam pelaksanaan perda ini tentunya kami tidak bisa berdirisendiri institusi pol pp karna di perda ini diamanatkan, kalau kita melihat perda ini banyak keterkaitan instansi pemerintah apalagi menyangkut. Dishub harus kita libatkan Dinas peternakan kita libatkan yang utama lagi Camat yang punya wilayah dan lurah serta kadesnya.

Jadi langkah awal kami akan berupaya secara persuasif dan akan mendatangi pemilik, tentunya kami akan menggunakan Kades yang lebih tau pemiliknya atau lurah dan camat tau serta juga kami akan melibatkan tokoh tokoh masyarakat yang ada di ibukota kabupaten ini kami akan bertanya tentunya mereka tau dengan pemiliknya.
Kita ini susah yang namanya hewan berkaki empat ini ketika ada permasalahan mereka tidak mau mengakui punya siapa milik siapa tapi ketika hilang dicari kan, nah ini memang sudah sangat mengganggu dalam ibukota kabupaten berkeliaran malam malam tidak digiring pengembala kekandangnya dan banyak menempati halaman halaman kosong ternak itu berkeliaran dan kalau kotorannya sudah jelas mengganggu kenyamanan ketertiban dan kebersihan dan bau.

Jadi ini peran serta kita pemangku kepentingan ini jajaran pemerintahan tidak hanya ada dikabupaten, sekup kecil kalau kita menjaga rumah kita sendiri akan tertib kan. Artinya diwilayah kecamatan ada kades ada lurah dan peranserta kades tersebut lebih tinggi apalagi kades ini kan otoritasnya lebih tinggi karna kades adalah milik masyarakat dipilih masyarakat keberadaanya sangat ampu termasuk tokoh tokoh yang lain.

Dalam waktu dekat kami akan mencoba menelusuri pemilik dan akan kami datangi serta kami himbau secara kekeluargaan mohon mereka berinisiatif untuk mengandangkan kerbau atau sapinya termasuk kambing agar tidak berkeliaran dijalan besar mengganggu pengguna jalan.

Adapun isi perda Nomor: 33 Tahun 2005 adalah : Perda Nomor : 33 Tahun 2005 Tentang Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat, pada pasal 2 ayat 1 setiap pemilik/peternak harus memelihara hewannya dengan baik sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum kebersihan dan keindahan lingkungan serta disediakan pemeliharaan. Dan pada pasal 6 ayat 1 dalam hal peternak tidak memelihara hewannya seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)dan(2) akan diberikan sanksi administrasi oleh Kades berupa teguran pertama yang ditembuskan kepada unsur tripika dan dinas unsur terkait serta bupati. Sedangkan pada ayat 2 apabila surat teguran pertama seperti yang dimaksud pada ayat(1)tidak diindahkan maka akan dikeluarkan surat teguran kedua yang tembusannya sama dengan surat teguran pertama. Pada ayat(3) apabila surat teguran kedua tidak diindahkan juga maka akan dilakukan penahanan terhadap hewannya oleh pihak berwenang dalam hal ini kades dan perangkatnya dan peternak/pemilik akan mendapatkan surat pemberitahuan penahanan ternaknya.

Pada Pasal 7 ayat (1) terhadap penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(3) akan dikenakan denda. Ayat (2) besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai berikut : a.untuk ternak besar(sapi kerbau kuda) sebesar Rp.50.000/ekor/hari.”ungkap Kasat Pol PP”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here