OGANILIR KritisIndonesia.com,- Petugas Pantarli ini direkrutmen oleh PPS atas nama Ketua KPU sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Petugas pantarli di Kabupaten Ogan Ilir bertugas mulai 12 februari dan akan berahir tugasnya pada tanggal 14 maret 2024.

Menurut Ketua KPUD OI Massuryati saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau Pantarli itu koordinasi langsung ke PPS dulu , karna pantarli ini dibentuk dan rekrutmen oleh PPS atas nama Ketua KPU.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, sesuai sengan ketentuan dan peraturan, ya usia ya syarat lainnya. Yang kami titik beratkan menguasai teknologi informasi untuk pantarli, karna aplikasi yang digunakan kita menggunakan Smart Phon atau leptop yang jelas dari KPU RI ada E Coklit jadi harus itu.

Jadi kalau seorang pantarli tidak bisa mengoperasikan teknologi informasi salah satunya batal artinya tidak bisa dijadikan pantarli. Kedua dia harus memenuhi syarat yang lain umur 17 tahun tidak terlibat parpol.

Koordinasi masalah data pantarli itu menerima data melalui PPS dan PPK dari KPU OI, jadi Fom A daftar pemilih per TPS itu sudah di petakan oleh KPU OI. Nah rekan rekan pantarli telah menerima data tersebut setelah dilakukan bintek oleh rekan rekan PPS dan PPK , rekan rekan pantarli langsung melanjutkan tugas mulai tanggal 12 februari nanti akan berahir di tanggal 14 maret 2023.

KPU Kabupaten berkewajiban untuk melakukan supervisi paling tidak seper sepuluh hari KPU Kabupaten melakukan supervisi mengecek apa yang telah dikerjakan oleh pantarli, apakah sesuai dengan aturan atau sudah benar pada proses pelaksanaan coklit.

Karna coklit ini kita ada dua sistim satu dia menggunakan aplikasi E coklit dan yang kedua kita tetap memakai yang manual artinya ada lembaran A daftar pemilih yang dibawak oleh pantarli mendatangi pemilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Jadi reken rekan pantarli ini datang kerumah pemilih masing masing memperkenalkan diri meminjam KTP atau KK langsung mencocokkan ada 13 item yang harus dicocokkan disitu NKK NIK Nama tanggal bulan tahun tempat lahir status pekerjaan status pernikahan dan status desabilitas dan status perkawinannya.

Itu harus wajib diperiksa setelah cocok antara A daftar pemilih yang dibawak oleh petugas pantarli dengan KTP El yang dipegang pemilih itu dicontreng artinya cocok dan kalau tidak cocok kita lakukan perubahan misalnya nama dalam daftar pemilih itu samsu di KTP syamsu itu ada sy artinya ada perubahan nama lakukan perubahan dikolom yang kosong yang sudah disiapkan oleh KPU artinya dikode ujung ada tanda U perubahan edit perbaikan.

Apabila ditemukan pemilih ada didaftar A daftar pemilih itu lokasi rumah debgan TPS yang tertera dalam pemetaan itu bukan pemetaan oleh kpu itu jauh melampaui lima kilo dari tps dengan rumah pemilih, pemilih teraebut bisa minta pindahkan pada saat pencoklitan minta pindahkan ke tps yang terdekat.

Nanti petugas coklit memberi kode diujungnya angka 8 atau dicatat sebagai catatan kaki ataupun not bagi pantarli itu pemilih twraebut akan pindah ke tps yang diinginkan.

Pada proses coklit selesai nanti rekan tps akan menginput semua hasil coklit yang dilakukan oleh pantarli, memetahkan ulang artinya memperbaiki pemilih pemilih yang ada di tps yang sudah ditetapkan kpu mungkin ada yang bertukar tps atau pindah dari yang jau mendekat nah inilah tugas dari pantarli akan selesai nanti pps akan mengecek kembali jumlah pemilih dan jumlah tps di deaa masing masing.

Dp4 dan Singkronisasi hasil data pemilu terahir dan data berkelanjutan, kami kan setiap dua bulan ada data berkelanjutan karna setiap hari penduduk itu ada yang meninggal dunia ada yang pindah ada yang berganti status TNI Polri ada yang pensiun naah itu kan terus bergulir.

Benar dari singkronisasi DP4 DPT Pemilu Terahir dan DPT Berkelanjutan ini dijadikan data A daftar pemilih setelah itu akan dijadikan DPS untuk pemilu 2024 tahun depan, untuk angka DPT pemilu terahir angkanya saya lupa tapi diperkirakan 298 ribu pada pilkada terahir.

Untuk kenaikan prosentasinya untuk saat ini saya belum bisa menjawab langsung mungkin berkisar 300 ribuan untuk DPT OI. Benar bagi calon pemilih yang pada tanggal 14 februari 2024 itu usianya 17 tahun kami melihat di KK dan mereka belum memiliki KTP di KK itu sudah ada dan kami ada singkronisasi dengan Dukcapil jadi yang berusia 17 pada tanggal 14 februari 2024 sekian pemilih fomulanya laji laji berapa perempuan berapa, nah ini kita masukkan di fom A daftar potensial pemilih pada saat coklit tapi mereka itu belum memiliki KTP mereka mungkin H-1 atau pas hari H baru bisa mencetak KTP nya.”ungkap Massuryati Ketua KPUD OI.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here