Partai Golkar Menggugat Bupati OI Karna Melanggar UU Dan PP Nomor : 1 Tahun 2017

OGANILIR KritisIndonesia.com,-Kekisruan antara Partai Golkar dan Pemkab OI semakin memuncak dan secara moril Partai Golkar ini di aniaya dan dilecehkan oleh Pemerintah Daerah dan mau dilumpuhkan ketika dana bantuan keuangan tersebut tidak dibayarkan padahal itu hak partai golkar yang sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor : 1 Tahun 2017.Jadi tidak ada seorang bupati pun yang bisa menghalangi untuk tidak membayarkan dana bantuan keuangan terhadap Parpol.

Ketua Harian DPD Partai Golkar OI Noviatra saat diwawancarai kritisindonesia.com mengatakan, jadi begini kita ini kan punya tiga tahapan, tahapan pertama kita mengajukan secara administratif dan kita menyurati sampai tiga kali nah itu termasuk tidak dianggap diabaikan sehingga pada ahir tahun 2022 bantuan dana keuangan partai golkar, kewajiban Pemerintah Daerah tidak dilaksanakan kewajiban tersebut.

Sehingga setelah melalui rapat panjang sampai ke pusat maka diambil kesepakatan bahwa Partai Golkar menggugat Bupati OI, jadi dalam hal ini bukan Endang PU tapi Partai Golkar.

Didalam pertemuan pertama disarankan oleh para majelis hakim untuk dilakukan mediasi hakim sidang diluar pengadilan/diluar ruangan sidang. Nah selama satu bulan tiga kali pertemuan mediasi, ya menurut kami itu sebenarnya itu proses pra sidang dan tidak ditemukan kesimpulan ahirnya mediasi dinyatakan jalan buntu dan akan dilanjutkan acara sidang gugatan.

Tadi sudah disampaikan di pengadilan di majelis bahwa mediasi tersebut mengalami jalan buntu, oleh karna itu sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari rabu depan dan kita akan membacakan gugatan, gugatan partai golkar yang ditujukan kepada Bupati OI dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Nah kita ikut aturan mekanisme hukum persidangan sampai dengan pembuktian dan sampai keterangan para saksi barangkali sampai dengan keputusan. Baik ditingkat satu Pengadilan Negeri dan Keputusan Banding di Pengadilan Tinggi maupun Keputusan di Mahkamah Agung.

Tentunya ada dua kerugian partai golkar yang pertama kerugian Material kerugian nilai yang diukur dengan uang anggaran yang tidak dibayarkan tersebut. Dan kedua kerugian In Material kalau diukur dengan uang akan timbul didalam acara gugatan kita, dan yang ketiga kerugian Moril malu dicemarkan dilecehkan perasaan perasaan tersebut.

Sehingga ketika proses ini berjalan dan tidak ada kemupakatan maka kita akan melanjutkan kepada proses politik. Proses Politik yang pertama kita akan mengintruksikan Fraksi baik yang mendukung maupun barangkali yang kontra dalam hal ini wajib untuk mencabut dukungan kepada Pemerintah Daerah.

Karna konsekuwensinya seperti ini Fraksi Golkar mempunyai kewajiban untuk mencabut dukungan atas instruksi DPD itu tahapan yang selanjutnya. Yang kedua barangkali setelah diajukan surat laporan oleh DPD II ke DPD I maupun DPP bahwa kita sudah ajukan gugatan sampai dengan Kemendagri.

Kita tentunya akan menemukan acara politik, acara politik dalam artian langkah politik barangkali seluruh kader golkar dalam hal ini seluruh pengurus partai golkar se-Kabupaten Ogan Ilir bisa untuk menghadap DPP maupun menghadap Mendagri untuk menyatakan surat mosi tidak percaya kepada Bupati.

Karna ini menyangkut keuangan partai ini menyangkut pelecehan terhadap partai politik dan itu harus dibayar mahal ketika ini tidak ada titik temu kita akan meluncurkan itu kita akan menyatakan mosi tidak percaya dan mencabut dukungan terhadap Bupati OI.

Karna Fraksi di DPRD OI fraksi golkarnitu ada delapan orang yang bisa saja memboikot, itubinstruksi dari DPD I dan DPD II kepada mereka nantinya.
Kita berharap dalam persidangan ini ada keputusan yang jelas ada langkah langkah yang kongkrit dan pada ahirnya eksekusi.

Eksekusi tersebut diwajibkan, Pemerintah Daerah diwajibkan membayar ganti rugi Material dan In Material itu dilakukan secara eksekusi bukan uangnya sudah tutup tahun bukan karna ini sudah tahun 2023 bukan seperti itu, ketika itu putus dipersidangan itu Wajib Eksekusi itu dilaksanakan.

Tinggal pemulihan hubungan baik antara Golkar dengan Bupati OI, artinya harus ada permintaan maaf pihak pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut. Kita lihat sidang apa keputusannya kalau kita menang mereka kalah itu wajib dong dan wajib merealisasikan apa yang diamanatkan dan diperintah pengadilan negeri, walaupun keputusan lain yang inkra termasuk keputusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Ini secara moril Partai Golkar ini di aniaya oleh Pemerintah Daerah kita ini mau dilumpuhkan ketika dana tersebut tidak dibayarkan padahal itu hak kita hak kader hak partai, nah saya kasian lho sama partai golkar walaupun saya pengurus golkar sedi sedih saya kok berani beraninya pemerintah daerah menganiaya partai golkar seperti ini padahal partai golkar sudah berkontribusi dengan lapan orang kader terbayak di DPRD OI, nah seharusnya kejadian ini tidak terjadi di negeri yang kita cintai ini.”ungkap mantan anggota DPRD OI ini.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here