OKU Kritisindonesia.Com,- Mantan oknum Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Saherman (59), jadi tersangka kasus dugaan Pungli terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018.

Korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu Kecamatan Peninjauan OKU yang mengikuti program PTSL sertifikasi rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018.

Benar, nanti akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua (tersangka dan BB),” ujar Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah, dalam press rilis, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan, kejadian pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp.500 ribu.”ungkap Kapolres.”

Hal itu, lanjut Kasi Humas, tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.

Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200 ribu,” jelasnya.

Sedangkan dari pungutan Rp500 ribu tersebut tersangka mendapat jatah Rp.100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20 ribu.

Jadi jumlah peserta PTSL di Desa Bindu sebanyak 366 orang, dari masing-masing peserta dikenakan biaya Rp500 ribu padahal biaya yang ditetapkan hanya Rp200 ribu,” rincinya.

Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU, surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp500 ribu kepada panitia, SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu dan uang Rp 4 juta diduga hasil Pungli.

Tersangka ditangkap dan ditahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/3). Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU 2018.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya” (LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here